DPRKNanggroe AcehPolitik

Jeffry Sentana: Nasib Cakdon Tergantung Lima Ketua Fraksi

IndonesiaGlobal.Net
×

Jeffry Sentana: Nasib Cakdon Tergantung Lima Ketua Fraksi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Asusila Salah Satu Dayah Di Langsa, Jeffry Sentana: Terlapor Harus Terus Diburu
Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jeffry Sentana

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Bank Aceh Syariah (BAS), disepakati Panitia Legislasi (Panleg) dibawa ke rapat Paripurna DPR, untuk ditolak menjadi sebuah Qanun.

Kata Jeffry Sentana, dia dan seluruh anggota Panleg DPRK Langsa, sepakat menolak Raqan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah, dalam bentuk tanah dan bangunan, tegasnya, Sabtu 14 Oktober 2023.

“Penolakan itu, jelas tertuang dalam laporan panleg dan dibacakan dalam rapat paripurna.” Sebelumnya, ucap Jeffry, raqan itu juga tidak mendapat persetujuan Komisi III. Kini telah memasuki tahapan akhir di pandangan akhir fraksi-fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna, Senin 16 Oktober 2023.

Dia mejelaskan, dewan menolak raqan itu sejak awal di Komisi III, kekinian itu ditegaskan kembali pada laporan Panleg DPRK Langsa. “Kita tidak ingin kehilangan kepemilikan terhadap aset Gedung Cakdon di Kota Langsa, nantinya beralih kepemilikan.”

LIHAT JUGA:   Rekanan Proyek Kampung Nelayan di Langsa Bersikap Tak Kooperatif saat Dikonfirmasi Wartawan

Kata Jeffry, sekarang tinggal menunggu pandangan akhir dari lima fraksi saat paripurna berikutnya, menyatakan dalam pandangan akhir lima fraksi, itu akan menjadi momen tahapan penentu pertaruhan nasib Gedung Cakdon.

“Apa itu dapat dipertahankan, dan tetap menjadi milik Pemko Langsa, atau menjadi peralihan pihak PT Bank Aceh Syariah?” Ga lama lagi, tinggal selangkah lagi. Maka tahapan kesimpulan penyertaan modal BAS ini akan berakhir.

Dia meyakini, pandangan akhir lima fraksi itu nantinya juga akan menolak sesuai dengan pembahasan telah dilakukan Komisi III dan Panitia Legislasi DPRK Langsa. Selain itu, menjelaskan bahwa semua Anggota DPRK Langsa menduduki posisi AKD (Alat Kelengkapan Dewan), baik di komisi pun di panitia legislasi, merupakan utusan dari fraksi-fraksi.

Setiap tindakan dan keputusan diambil, kata Jeffry, seharusnya fraksi telah mendapat laporan dari seluruh anggota DPRK menduduki semua posisi masing-masing AKD. “Jikapun nantinya fraksi memutuskan berbeda, itu sah-sah saja, menurutnya.”

LIHAT JUGA:   Uang Nasabah Rp 92,2 Juta Raib, BSI Hanya Ganti Setengah Kerugian, Nasabah Kecewa

Kata dia, itu sudah pernah terjadi sebelumnya pada raqan penyertaan modal PDAM beberapa waktu lalu. “Laporan panleg telah menolak, namun saat pandangan akhir fraksi, pimpinan dewan memberikan ruang bagi fraksi-fraksi agar menolak rekomendasi kami (panleg), telah membahas secara teknis dan rinci, sehingga berakhir menjadi persetujuan DPRK Langsa melalui hasil Voting tiga fraksi,” bebernya.

Yaitu Fraksi Partai Aceh, Golkar dan Demokrat menerima. “Sementara dua fraksi Langsa Bermartabat dan Hanura, Nasdem menolak raqan tersebut. Akhirnya, walaupun qanun disahkan, tetapi tidak dapat direalisasikan.”

Sebab, kata dia, terbatasnya anggaran sesuai disampaikan dalam laporan panleg sebelumnya. “Namun ini berbeda mengenai gedung ini. “Kami (Panleg) meyakini semua fraksi akan sependapat.” Apalagi ini memasuki tahun pemilu, tidak ada politisi mau dijuluki sebagai “dewan penjual aset Langsa” tandas Politisi PAN tersebut. (MG/RW)

Editor: DEPP