Bandung

Proyek Kantor Lurah Tahap Finishing, LSM WGAB: Diduga Ada Kelebihan Negara Membayar

×

Proyek Kantor Lurah Tahap Finishing, LSM WGAB: Diduga Ada Kelebihan Negara Membayar

Sebarkan artikel ini
Proyek Kantor Lurah Tahap Finishing, LSM WGAB: Diduga Ada Kelebihan Negara Membayar
Foto: Proses finishing Kantor Kelurahan Margahayu Utara. (Saipul/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDUNG – Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Margahayu Utara nilai sekira Rp2 miliar itu, kini memasuki proses finishing dan telah habis masa kontraknya per tanggal 18 Oktober 2023.

Pengamatan di lokasi, terlihat para pekerja sedang melakukan pengangkutan puing bangunan. Lurah Margahayu Utara Agus Susanto, ditemui IndonesiaGlobal, Rabu 11 Oktober 2023, mengaku puas atas pembangunan kantor tersebut.

Kata dia, pihak Inspektorat Kota Bandung akan meninjau proses finishing ini, “Dan esok harinya, kami akan menggelar rapat bersama pihak kejaksaan.” Selain itu, mengatakan jika pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PLN, terkait arus listrik ke kelurahan.

Yang mana, menurut dia, pohon berlokasi di depan kelurahan itu dapat menghambat pemasangan kabel, dari tiang listrik ke kantor. Dia juga menyebutkan, terkait para pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Seharusnya kata Lurah Agus, itu harus dipersiapkan oleh pihak pekerja. Pun pekerjaan itu sudah memasuki proses finishing. Namun hingga kini diakui dia, “Para pekerja masih saja tetap tidak menggunakan perlengkapan kerja,” kata dia.

Terkait hal itu, Ketua Umum DPP LSM WGAB, Rinto menegaskan, jika Alat Pelindung Diri (APD) itu, sudah diatur oleh Permen PU, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum.

“Dalam pasal 4 ayat 1, jelas disebutkan setiap penyelengaraan pekerjaan kontruksi bidang Pekerjaan Umum, wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU,” katanya kepada awak media, Rabu.

Dia menjelaskan, jika hal itu tidak dilakukan oleh pihak pelaksana, kita menduga negara membayar lebih. Padahal, kelebihan itu seharusnya dibelikan APD. “Namun, itu diduga tidak dilaksanakan, dan dia menilai kurangnya pengawasan dilakukan PPTK.”

Rinto berharap, pihak Inspektorat Kota Bandung, melakukan audit atas dugaan negara membayar lebih. “Karena dalam pekerjaan itu, diduga pihak pekerja tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3,” tutupnya. (MAG)

Editor: DEPP