HukumNanggroe Aceh

Penyidik Polda Aceh, Tahan Abu Laot

×

Penyidik Polda Aceh, Tahan Abu Laot

Sebarkan artikel ini
Foto: Polda Aceh, Tahan Abu Laot. (Ist)

IG.NET, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL, 34 tahun, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Oktober 2023 malam.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ibrahim mengatakan, MI alias Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober lalu di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutanpun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

LIHAT JUGA:   Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan, Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

LIHAT JUGA:   Sejumlah Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian, pungkas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “Yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.” (MAG)

Editor: DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…