Nanggroe Aceh

Jelang Pemilu: YARA Ingatkan Kechik Dan ASN, Jangan Terlibat Politik Praktis

IndonesiaGlobal.Net
×

Jelang Pemilu: YARA Ingatkan Kechik Dan ASN, Jangan Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra meminta pemkab setempat untuk mengingatkan keuchik beserta perangkatnya dan ASN tidak terlibat politik praktis demi terhindarnya dari masalah hukum.

Ia pun berharap, helatan Pemilu serentak 2024, baik itu pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah nanti, berlangsung sukses, imbuh Putra, kepada IndonesiaGlobal, Selasa 3 Oktober 2023.

Menurut dia, menjelaskan larangan kechik dan ASN terlibat politik praktis terdapat diberbagai aturan, baik sanksi administrasi pun sanksi pidana, seperti bunyi Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Kata Putra, setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Kemudian, Pasal 494 setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, da atau anggota badan permusyawaratan desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), larangan ikut serta menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp12.000.000,000, ungkapnya.

Sahputra juga mengatakan, berdasarkan larangan dan saksi tersebut, masyarakat dan atau pihak dirugikan dapat melapor kepolisian. Itu, ujarnya menjadi dasar penegak hukum dapat memproses secara pidana, sesuai aturan tersebut.

Mengacu pada hal itu, dia meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran berisi batasan pun larangan bagi perangkat desa dan ASN di Pemilu 2024 mendatatang.

“Adanya edaran tersebut, menjadi peringatan untuk menjaga keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas,” dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum, katanya.

Selain itu, berbicara netralitas, dia meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat, “Agar tidak terpecah belah saat helatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” tutupnya.

Editor: Redaksi