Jendela Barsela

Dana Otsus Aceh Akan Berkurang, Pemkab Aceh Barat Genjot PAD Melalui BUMD

×

Dana Otsus Aceh Akan Berkurang, Pemkab Aceh Barat Genjot PAD Melalui BUMD

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi. (Ist)

IG.NET, ACEH BARAT – Banyak upaya kinerja terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meraup Pendapatan Asli Daerah. Salah satunya mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Upaya tersebut sejalan dengan cara menginstruksikan manajemen BUMD untuk memacu kinerja pelayanan publik, dan memberi kontribusi proporsional,” tegas Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, Minggu 1 Oktober 2023.

Menurutnya, kebijakan melalui instruksi itu harus dilakukan demi meningkatkan kinerja manajemen, sehingga terwujud satu manajemen corporate secara baik (Good Corporate Manajemen).

“Maka, dengan cara ini akan mendatangkan kemaslahatan bagi daerah,” kata Mahdi, menyatakan saat ini Pemkab Aceh Barat memiliki dua BUMD, yaitu Perseroda Pakat Beusaree dan Perum PDAM Tirta Meulaboh.

Mahdi mejelaskan, Pemkab Aceh Barat tidak sekedar memenuhi tuntutan perbaikan pelayanan dan kontribusi manjamen BUMD saja, namun juga mencari peluang pendapatan asli daerah secara benar.

Kata dia, hal itu dilakukan seiring akan berkurang kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, kini hanya tinggal satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Kita akan adakan rapat umum dengan pemegang saham dua Perseroda, dengan cara ini dipastikan BUMD dapat memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia.

Terkait hal itu, dia pun mengatakan pertama sekali sudah diinstruksikan kepada bagian Perekonomian Setdakab, untuk mengintruksikan kembali dua BUMD itu.

“Intinya, dalam waktu dekat, pemkab selaku owner akan melakukan restrukturisasi manajemen BUMD.” Kemudian, dalam penetapan struktur organisasi bagi ke dua BUMD itu akan diperbarui, dari demesioner ke definitif untuk menduduki posisi direksi, komisaris dan dewan pengawas dua perseroda tersebut, ujarnya.

Apalagi, kata Mahdi, penetapan organ definitif itu telah mutlak ditetapkan pada Qanun No 1 Tahun 202, tentang Perseroda Pakat Beusaree dan Qanun No 4 Tahun 2020, tentang Perumda PDAM Tirta Meulaboh.

Pemkab Aceh Barat, tuturnya telah menyusun indikator utama, hingga mencapai target signifikan bagi manajemen baru. “BUMD memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penyedia jasa bermanfaat bagi masyarakat Aceh Barat, serta sebagai lembaga peningkatan profit bagi pembangunan di Kabupaten Aceh Barat.”

Maka itu, lanjut Mahdi, dibutuhkan SDM berkomitmen tinggi, dan bekerja profesional, dan meminta kepada seluruh pelayan publik di BUMD, agar mengawali kinerja tahun 2024 secara produktif dan dapat bersinergi bersama.

“Bukan itu saja, namun harus fokus pada tugas utama. Sehingga target BUMD dan target Pemkab Aceh Barat tercapai,” tutup Mahdi.

Editor: DEPP