HukumNanggroe Aceh

Tersandung PSR, Kadis Perkebunan DA Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
×

Tersandung PSR, Kadis Perkebunan DA Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. (Ist)

IG.NET, ACEH BARAT – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, inisial DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu 6 September 2023.

“Dasar penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ahli, surat dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab, Rabu malam.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dalam kasus itu, kata dia ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan program PSR oleh koperasi tersebut, tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 diduga dilakukan DA (Kadis Perkebunan Aceh Barat sekarang).

Dia menjelaskan, bahwa hasil temuan itu tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019, Kepdirjenbun Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019, tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.

LIHAT JUGA:   Dua Kandidat Bupati-Wabub Aceh Singkil, Menjadi Qori Dadakan

Kata Ali, Pasal Primair disangkakan kepada DA tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Ali.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Adapun awal perkara dimaksud, terjadi pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), total anggaran sekira Rp29.290.800.000, kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui dinas perkebunan setempat.

Namun pada kenyataannya, lanjut Ali, di lokasi itu masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan), semak dan lahan kosong, tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

“Maka, akibat dari pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit, mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” demikian Plt Kasipenkum itu.

Redaksi