IG.NET, ACEH TENGGARA – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap ayah dan anak diduga pelaku pembunuhan seorang petani, insial Z, 27 tahun, warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, dua diduga pelaku pembunuhan itu, ayah dan anak inisial H, 47 tahun, dan S 18 tahun.
“Keduanya merupakan warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser,” ungkapnya, kepada IndonesiaGlobal, Senin 11 September 2023.
Kata dia, penangkapan dua pelaku tindak pidana pembunuhan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/162 /IX/2023/SPKT, tanggal 10 september 2023. “Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Pelaku H, ditangkap di rumahnya, anaknya S, ditangkap di rumah pamannya Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.”
Bagus menjelaskan, kronologisnya pada 9 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. “Ibu pelaku sedang membersihkan rumput di samping rumah, lalu dihampiri ibu korban dan langsung memarahi ibu pelaku.”
Kata Ibu korban, tutur Bagus, agar tidak menyentuh tanah dibersihkan ibu pelaku. Pasalnya, tanah tersebut masih sengketa. Mendengar hal itu, ibu pelaku menyuruh anak pelaku untuk memanggil ayah pelaku di warung kopi.
Kedua pelaku anak dan ayahnya itu langsung ke rumah. “Setiba di rumah, pelaku melihat korban membawa sebilah pisau bersama ibunya sudah berada di rumah pelaku, dan korban pun mengejar kedua pelaku.” Katanya.
Kemudian, sekira pukul 19.40 WIB, korban kembali melewati depan rumah pelaku. “Dia Bolak-balik sambil megeber-geber sepeda motor dengan membawa botol berupa plastik berisi bahan bakar minyak jenis pertalite, tujuannya diduga untuk membakar rumah pelaku.”
Melihat kegaduhan korban, pelaku mengaku kesal. “Dia keluar rumah dengan mengambil kayu air. Lalu memukul kepala korban hingga terjatuh.” Lalu, anak pelaku tengah duduk di warung jarak 200 meter, melihat keributan itu mendatangi korban. “Pelaku langsung memukul korban dengan alat tojok sawit,” ungkap Bagus.
Selanjutnya, pelaku kembali menikam korban dengan pisau belati secara berulang-ulang, sehingga membuat korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas kejadian itu, Polsek Babul Makmur langsung ke lokasi, membawa korban ke puskemas terdekat. Selain itu, mengetahui hal tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung bergerak ke lokasi kejadian, “Pihaknya mengamankan pelaku H di rumahnya,” ucap Bagus.
Sementara anak pelaku sudah melarikan diri, dan tim langsung bergerak. “Kami mendapatkan informasi anak pelaku berada di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur.”
Tidak menunggu waktu lama, tim pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku S. “Saat itu dia berada di rumah pamannya. Alasan mengamankan diri, Minggu 10 September 2023, sekira pukul 00.30 WIB.”
Bagus meyebutkan, adapun barang bukti diamankan, yakni satu bilah besi tojok sawit, satu bilah pisau belati, satu unit sepeda motor milik korban, dan tiga pasang sandal. “Tersangka disangkakan pasal 340 Jo 338 Jo pasal 351 ayat 3, Jo pasal 170 Jo pasal 55, 56 KUHP, demikian. (MAG)
Editor: Redaksi













