IG.NET, ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara amankan satu orang diduga tersangka perdagangan satwa liar dilindungi, di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, kabupaten setempat, Minggu 3 September 2023, sekira pukul 23.40 WIB.
Dikaetahui, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, tanggal 03 September 2023, ada masyarakat hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara.
Menanggapi laporan itu, melalui Undercover buy (Pembelian dalam penyamaran) Polres Aceh Tenggara menuju lokasi, dan mengamankan satu orang diduga tersangka inisial AN, 35 tahun, Warga Desa Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Kapolres Aceh Tenggara, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, membenarkan telah mengamankan satu orang diduga tersangka insial AN, 35 tahun. Bersama barang bukti kulit harimau, tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol telah dimasukkan dalam goni, ungkapnya, Senin 4 September 2023.
Maka, atas perbuatan itu, diduga tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. “Yaitu Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Iptu Bagus. (MAG)
Editor : DEPP













