IG.NET, BANDA ACEH – Diduga terlibat sebagai saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Bekas Bupati Aceh Barat, Ramli MS, penuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 24 Juli 2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dihubungi IndonesiaGlobal, membenarkan panggilan itu. “Pemanggilan Ramli oleh tim penyidik, sebagai saksi atas kasus Tipikor programPSR, saat dirinya sebagai Bupati Aceh Barat, periode 2017 hingga 2022,” imbuhnya.
Kata Ali, pemanggilan Saudara Ramli hari ini sebagai saksi terhadap kasus bergulir, dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik kejaksaan.
Dia menejelaskan, sementara terhadap dua orang pengawas diduga terlibat kasus replanting sawit, belum ada pemanggilan.
“Adapun pemeriksaan saksi, terkait dugaan penyimpangan dana PSR, bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 di wilayah Aceh Barat,” ungkapnya.
Pemeriksaan itu, sebut Ali, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 19/L.1.5/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021 dengan membawa dokumen-dokumen terkait PSR bersumber dari BPDPKS dikelola oleh KPMJB.
“Tentunya, pemanggilan terhadapnya, itu terkait saksi atas dugaan penyelewengan dana program PSR di wilayah Aceh Barat. Lebih lanjut, penyidikan kasus pada hari ini, hanya dilakukan terhadap saudara Ramli, dan tidak menyertakan dua orang saksi lainnya,” jelas Ali Rasab, juga mengatakan pihak Kejati terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, demikian.
Sebagai informasi, tim penyidik telah menerima pengembalian dana bantuan PSR dari KPMJB, senilai Rp247.548.000 termasuk membekukan sepuluh rekening koperasi dari sejumlah bank.
Sementara, jumlah total uang disita terhadap kasus dugaan korupsi program PSR tahun 2017-2020, pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) wilayah Aceh Barat, sebesar Rp17,9 Miliar. (MAG)
Editor : DEPP













