IG.NET, BANDA ACEH– Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu, menyita barang bukti berupa uang, senilai Rp 270 juta, terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023.
Winardy menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti berupa uang dilakukan dalam dua tahap dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2023 terhadap saksi SB senilai Rp70 juta.
Kemudian, tahap kedua, Jumat 14 Juli 2023 terhadap saksi HD, senilai Rp 200 juta. Semua penyitaan dilakukan di Polres Aceh Tengah.
“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp 270 juta, sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Tentu prihal penyitaan tersebut turut disaksikan pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Winardy.
Sementara, penyitaan dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah terhadap anggaran pembangunan berasal dari APBA Otsus Tahun 2011.
“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut,” ungkap Winardy.
Terkini, Dirreskrimsus Polda Aceh akan mengusut secara tuntas, terhadap kasus ambruknya lobi RS Regional Aceh Tengah.
Editor: RM Adens