Jendela Ala

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Alhudri Tandatangani MoU Pemkab Dan Kejari

×

Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, Alhudri Tandatangani MoU Pemkab Dan Kejari

Sebarkan artikel ini

IG.NET, GAYO LUES – Penjabat Bupati Gayo Lues, Alhudri lakukan penandatangan Mou antara Pemerintah Daerah Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Itu dilakukan guna penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) dituangkan dalam nota kesepakatan bersama, di Oproom Setdakab, Senin 17 Juli 2023, dihadapan para kepala SKPK dan Badan Kantor se-Gayo Lues, turut disaksikan seluruh Kasi dan beberapa staf Kejaksaan.

Pj Bupati Gayo Lues Alhudri menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat sinergitas dan soliditas antara Pemkab Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kata dia, adanya kesepakatan kerjasama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat, dan tepat sasaran.

“Pemkab dan Kejari akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya  sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum,” katanya.

Tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Ismail Fahmi SH, mengatakan  jajarannya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sesuai kesepakatan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kata dia, dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekiranya kurang dipahami.

“Dan apabila diperlukan, kami siap untuk sosialisasi,” sebutnya, berharap nota kesepahaman pun perjanjian kerjasama telah dibuat dan ditandatangani bersama, itu segera dapat di implementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh keseriusan, agar nantinya kerjasama ini tidak menjadi sia-sia,” demikian, harap Ismail. (MAG)

Editor : DEPP