Jendela BarselaKriminal

Diduga MIliki Puluhan Paket Sabu, Oknum Mahasisiwi “Gol”

×

Diduga MIliki Puluhan Paket Sabu, Oknum Mahasisiwi “Gol”

Sebarkan artikel ini
Foto : MIliki puluhan paket sabu, oknum mahasisiwi ditangkap polisi. (Ist)

IG.NET, ACEH BARAT – Satu oknum mahasiswi insial AM, 20 tahun, Warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla Induk, Aceh Barat diringkus polisi.

Pasalnya, oknum mahasiswi sedang kuliah pada salah satu Perguruan Tinggi kabupaten setempat, diketahui memiliki barang haram narkotika jenis sabu seberat 103,64 Gram.

Kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, imbuhnya, Senin 17 Juli 2023.

Dijelaskan dia, informasi tiba dari masyarakat itu menyebutkan, terdapat seorang perempuan diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka AM di pinggir jalan Desa Gunong Kleng.

“Saat AM ditangkap pada Selasa 13 Juni 2023, sekira pukul 13.00 WIB, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu ditangan AM dan satu unit Hp merek Oppo warna hitam,” beber Andi.

Kata dia, sesudah penangkapan dilakukan, AM diboyong ke rumah kos tempat tinggalnya oleh Satreskoba guna melakukan penggeledahan hingga ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam tas warna hitam.

Tidak berhenti sampai di rumah kos milik AM saja, lanjut Andi, personel bergerak cepat ke rumah alamat asli terduga, dan lagi ditemukan plastik sama, namun dengan jumlah berbeda.

Saat di rumah AM, ungkap kapolres, personel menemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu disimpan dalam tas berwarna hitam juga.

LIHAT JUGA:   Polsek Pademangan Tangkap Komplotan Maling HP saat Konser Gesrek di Ancol

“Barang itu ditemukan langsung di kamarnya, total keseluruhan ada 22 paket atau bungkus plastik dengan berat 103,64 Gram Sabu.”

LIHAT JUGA:   Polsek Pademangan Tangkap Komplotan Maling HP saat Konser Gesrek di Ancol

Maka, akibat dari perbuatannya itu, AM dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, demikian. 

Editor : DEPP