Jabodetabek

Putusan PN Jakarta Utara Terkesan Tak Adil Atas Insiden Kecelakaan di Sunter, Kinerja Hakim Tuai Sorotan

×

Putusan PN Jakarta Utara Terkesan Tak Adil Atas Insiden Kecelakaan di Sunter, Kinerja Hakim Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Atas: Mobil Korban, Bawah: Mobil pelaku, Foto:IST

IG.NET, JAKARTA – Salah satu korban Laka Lantas, Budi Sutanto mengeluhkan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakarta Utara yang terkesan berat sebelah.

“Putusan Hakim gak adil! Pelaku hanya diadili masa percobaan hukuman selama 10 bulan dan tidak mengganti kerugian mobil milik saya yang ditabrak oleh pelaku,” ujar Budi saat ditemui IndonesiaGlobal di Kawasan Sunter beberapa waktu lalu.

Dirinya tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Budi akhirnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya harap Pengadilan Tinggi transparan dan dapat memberikan hukuman penjara kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Budi.

 

Pengamat, Ai Hisanru Manurung (Batik) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (jaket hitam) Foto: Istimewa

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Pidana, Ai Hisanru mendesak Komisi Yudisial memeriksa para Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, bukan tanpa sebab. Hakim dinilai tidak adil dalam memberi putusan pada perkara nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Utr.

“Demi menjaga martabat dan perilaku hakim, maka sudah seharusnya komisi yudisial bergerak untuk memeriksa para hakim itu. Agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya kepada pewarta, Selasa 4 Juli 2023.

Menurutnya tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera. Masa orang yang sudah jelas dinyatakan bersalah tapi tidak diberikan hukuman penjara. Hanya menjalani masa percobaan. “Kita harus menyadari meski tidak menelan korban jiwa, namun akibat insiden ini banyak kerusakan yang terjadi. Apalagi korban itu belum mengikhlaskan kejadian tersebut. Kalau tidak ada efek jera, maka lihatlah dampak ke depan, bisa jadi kejadian itu terulang kembali,” imbuhnya

Direktur Sutopo Law firm ini menyampaikan jika terdakwa hanya dijatuhkan hukuman percobaan, maka ke depannya akan ada korban lainnya seperti ini.

“Kita harus mengacu pada hukum efek jera dan yang paling intinya adalah korban tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, karena putusan PN Jakarta Utara hanya memberikan hukuman percobaan, menurut saya ini kurang adil,” ucapnya

Ia juga meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar mempertimbangkan seadil-adilnya dan menindaklanjuti upaya hukum banding yang dilakukan korban.

“Harus diingat belum ada perdamaian, ada kerusakan bahkan korban belum merasa keadilannya tercapai. Jadi saya berharap berikanlah keadilan itu, berikan efek jera kepada pelaku supaya ke depannya dampak ke masyarakat juga tidak ada yang menyepelekan hal semacam itu,” tandas Andro sapaan akrabnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono membantah pihaknya menerima suap dari terdakwa (WKW). “Tidak mungkin. Karena akses untuk masuk ke ruang sidang saja sulit. Jadi susah untuk masuk ke ruang hakim. Apalagi, sidang ini kan terbuka. Sehingga, ketika semua sudah berada di ruang sidang, baru hakim masuk ke dalam,” ucapnya

Maryono yang merupakan salah satu hakim di PN Jakarta Utara itu juga mengatakan saat ini Jaksa penuntut sedang banding dan akan diuji dipengadilan tinggi.

“Apabila masa percobaan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta utara dirasa tidak adil, maka akan dirubah di sana. Jadi, bisa jadi terdakwa masuk penjara. Namun, dilihat dari tingkat kejahatannya,” ungkapnya

Lebih lanjut, terkait masalah tidak adanya ganti rugi ke korban yang tidak dilakukan oleh terdakwa, Maryono menyebut bahwa kasus ini bukanlah perdata. “Tidak ada pengadilan memutuskan masalah ganti rugi, karena ini masuknya ranah pidana,” ungkapnya

Kronologi insiden Laka Lantas

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan sebuah mobil honda CR-V yang dikendarai oleh pasangan suami istri milenial (WKW) dan (PA) terjadi di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mobil itu menyeruduk belasan sepeda motor yang sedang terparkir dan terhenti usai menabrak mobil Honda Freed milik Budy Sutanto yang tengah parkir di Ruko Apartemen Green Lake. Peristiwa tersebut terjadi pada minggu (06/11/2022) dini hari lalu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Informasi yang dihimpun pengendara diduga dalam pengaruh alkohol, namun saat dikonfirmasi awak media, WKW memilih bungkam dan enggan menanggapi atas pertanyaan pewarta. Sementara belum diketahui penyebab pasti pengemudi mobil CRV hilang kendali sehinga menyeruduk kendaraan yang tengah terparkir dengan rapi di pelataran Ruko Apartemen Green Lake itu.

Pasangan Suami Istri Pengendara CRV, WKW dan PA, Foto: IST

Tambahan informasi, dalam perkara pidana itu dipimpin oleh Hakim ketua Edi Junaedi, Hotnar Simarmata dan Erry Iriawan. Berikut amar putusan pada perkara 255/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Utr yang menuai sorotan publik.

1. Menyatakan terdakwa Willy Kelvin Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana mengemukakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan korban lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan tidak pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir.

4. Memerintahkan barang bukti satu unit mobil CRV B-1575-FJI dikembalikan kepada terdakwa satu unit mobil Honde Freed B -2640-TBV dikembalikan kepada saksi Budi Sutanto.

5. Membebankan terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah), (MAG)

Editor: R. M. Adens