Nasional

Perkuat Sistem Bernegara, La Nyalla Sarankan Raja dan Sultan Duduk di MPR RI

×

Perkuat Sistem Bernegara, La Nyalla Sarankan Raja dan Sultan Duduk di MPR RI

Sebarkan artikel ini
Foto : Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPD) RI gelar acara silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara. (DM Adens)

IG.NET, JAKARTA – Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPD) RI gelar acara silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara dengan tema “Mendorong Lahirnya Konsensus Nasional untuk Kembali kepada Sistem Bernegara Rumusan Para Pendiri Bangsa”.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, seharusnya raja, sultan, serta masyarakat adat sepatutnya mengisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai perwakilan dari utusan daerah.

“Raja, sultan, serta masyarakat adat sudah seharusnya untuk berada di MPR RI untuk duduk di kursi utusan daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari sejarah kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” ucap LaNyalla di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.

Menurutnya, untuk memperkuat sistem bernegara Indonesia, harus ada utusan daerah, termasuk utusan golongan yang memiliki kewenangan memberikan pendapat atas rancangan undang-undang (RUU) yang dibentuk DPR RI dan pemerintah sebagai bagian dari penguatan partisipasi keterlibatan publik secara utuh.

LaNyalla menambahkan sudah seharusnya para raja dan sultan Nusantara menjadi bagian dari “pemegang saham” utama negara Indonesia.

Karena, kata dia, sebelum Indonesia merdeka, wilayah di nusantara di isi daerah-daerah berpemerintahan sendiri (zelfbesturende land schappen) dipimpin kerajaan dan kesultanan nusantara, serta wilayah yang dihuni kelompok masyarakat adat berbasis suku, marga, nagari, dan lainnya (volks gemeen schappen)

“Pemilik wilayah nusantara adalah mereka, rakyat nusantara. Mereka inilah yang mengalami langsung penjajahan Belanda melalui VOC dan militernya, dan sejarah mencatat beberapa pertempuran dan perlawanan terhadap VOC dan tentara Belanda telah terjadi di era kerajaan dan kesultanan nusantara,” imbuhnya.

Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, saluran untuk menyuarakan kepentingan para raja dan sultan nusantara, memiliki andil sangat besar dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

“Para raja dan sultan nusantara telah memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan naskah akademik rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara, merupakan RUU Inisiatif dari DPD RI,” katanya.

Untuk diketahui, ada tiga tuntutan dibacakan PYM Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII atas nama 55 Raja dan Sultan itu.

Pertama, lahirnya konsensus nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Kedua, menempatkan utusan daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia.

Ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang perlindungan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara menjadi Undang-Undang. (MAG)

Editor: RM Adens