IG.NET, ABDYA – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya, Suhaimi menyurati Kejaksaan Negeri setempat, meminta agar Kejari Abdya menyelidiki dugaan penyerobotan lahan negara di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.
Kata dia, permintaan ini berdasarkan informasi masyarakat dan investigasi lapangan Tim Advokasi YARA di lapangan. Dimana, lahan seluas 2.668, 82 Hektar telah dilepas dari HGU PT Cemerlang Abadi, terdapat oknum-oknum telah menggarap lahan itu.
“Dengan ini kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyerobotan lahan negara di Kecamatan Babahrot, Abdya,” ungkap Suhaimi, Senin 29 Mei 2023.
Dia mejelaskan, lahan tersebut berupa lahan negara dilepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668, 82 hektar sejak tahun 2016.
“Dan kami mendapat informasi, jika lahan tersebut diduga diserobot oleh oknum tertentu,” tulis Suhaimi, dalam surat diantarnya ke Kejaksaan Abdya.
Dalam surat itu, Suhaimi menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Abdya, untuk oknum melakukan penyerobotan lahan negara itu, juga perlu diusut pihak kejaksaan.
“Sebagaimana telah dilakukan terhadap PT Cemerlang Abadi oleh Kejari Abdya beberapa waktu lalu,” jelas Suhaimi.
Sebab, kata Suhaimi, dalam kasus hukum diangkat Kejari Abdya di PT Cemerlang Abadi, adalah penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaan dan hasil dari lahan tersebut, secara tanpa izin, diatas tanah negara berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Demi keadilan dan persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan.” Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dapat mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668, 82 tersebut, akhir dia.
“Menegaskan dalam surat tersebut, kami menunggu tindaklanjut selama satu minggu, sejak surat disampaikan,” tutup Suhaimi. (*)
Editor : VID