IG.NET, ACEH JAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya gelar sosialisasi perlindungan anak kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.
Sosialisasi itu dilakukan, saat Rapat Koordinasi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, di Aula SMP Unggul Calang, Jumat 26 Mei 2023.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Jaya, Bripka Jummi Oftarika, narasumber kegiatan itu, menjelaskan aturan berlaku terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Yaitu, seseorang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia.
Dia menjelaskan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
“Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Jummi Oftarika.
Dia pun berharap, adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bersama kepada seluruh kepala sekolah dan guru, tujuannya agar tidak terjadi kekerasan dan diskriminasi kepada anak.
“Baik fisik pun mental di lingkungan sekolah dan masyarakat,” harap Kanit Jummi.
Penggunaan Dana BOS, Sesuai Prosedur dan Ketentuan Berlaku
Tempat sama, Julianto, Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP dinas setempat, mengingatkan para kepsek dalam penggunaan dana BOS, sesuai perosedur dan ketentuan berlaku, tekan dia, di hadapan ratusan kepsek hadir.
“Kita ingatkan seluruh kepala sekolah agar menggunakan dana BOSP masing-masing sekolah secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai yang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan BOSP Kemendikbud Ristek,” katanya.
Selain itu, Julianto berharap seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Aceh Jaya, dapat menggunakan anggaran dana BOSP dengan baik, benar dan tepat sasaran.
Kata dia, sesuai kebutuhan sekolah masing-masing dan dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu telah ditentukan berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku.
“Tepatnya, lebih akurat, transparan, dan akuntabel serta cepat dalam perencanaan dan penatausahaan Dana BOSP tahun anggaran 2023,” pesan dia.
Sebab, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya, telah meminta seluruh satuan pendidikan menggunakan sistem online dalam penggangaran, transaksi belanja, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporanya, demikian Julianto. (*)
Editor : VID













