IG.NET, NIAS SELATAN – Dugaan kasus penganiayaan dilakukan Erlina Zebua, alias Ina Ayu viral di media sosial dan sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, akhirnya ditangguhkan dan bisa kembali berkumpul dengan lima anaknya.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, dikonfirmasi IndonesiaGlobal via WhatshApp, Rabu 24 Mei 2023.
Kata dia, kini Erlina Zebua alias Ina Ayu, sudah bisa berkumpul dengan kelima anaknya, usai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto dan Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan lakukan mediasi.
Dia menjelaskan, mediasi dilakukan Kajati Sumut dan Kapolda, dengan mempertemukan Erlina Zebua dengan Sowanolo Laia (korban).
“Akhirnya, pertemuan kedua belah pihak itu berujung damai, saat dipertemukan di Kantor Kejari Nisel, Selasa 23 Mei 2023,” ungkap Hironimus.
Kasi Intelijen Kejari Nisel itu, juga menjelaskan jika dalam pertemuan dimaksud, ada beberapa poin menjadi kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.
Yaitu, korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi peristiwa telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya, kata dia.
Selain itu, korban dan pelaku tidak keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, dan korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.
Diketahui, Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, dan akhirnya bisa berkumpul dengan kelima anaknya.
Bahkan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Nisel, mengantar langsung Erlina Zebua Als Ina Ayu sampai ke rumahnya.
Pun demikian, persidangan perkara ini akan digelar pada 25 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud.

Perdamaian ini, turut disaksikan Kajari Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, Kasi Intelijen Kejari Nisel.
Kemudian, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu korban dan JPU Kejari Nisel.
Indonesia Police Watch
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melalui siaran Pers, mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan seorang tersangka Erlina Zebua alias Ina Ayu ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, atas dasar keadilan humanis.
Sebab, Erlina Zebua adalah seorang janda memiliki lima anak, tidak akan terawat tanpa kehadirannya.
IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan tidak adil yang dialami Erlina Zebua alias Ina Ayu seorang ibu dengan lima anak, status janda ditinggal mati suaminya.
Kata Ketua IPW Sugeng, Erlina Zebua ditahan Kajari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan Polres setempat ke Kejaksaan. Dia menilai perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata, pasalnya Erlina zebua adalah korban perampasan tanah diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia.
Itu, ujar dia sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022, justru pelapor Erlina Zebua ditahan atas laporan balik terlapor.
Sugeng menjelaskan, kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan.
“Justru pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan lebih dahulu, sehingga lima anaknya terlantar.
Karena itu, IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya Restorative Justice.
Pada sisi lain, Kapolda Sumatera utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.
“Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua, maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu Erlina (Justice Delayed Is Justice Denied).
Kata Sugeng, praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, terkesan jauh dari humanis dalam perkara ibu Erlina Zebua ini.
“Selain memunculkan fenomena ketidak adilan kasat mata, juga memakan korban ljma anak tidak bersalah. Karena akan kehilangan sumber hidup, telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.
Menurutnya, ini praktek-praktek penggunaan kewenangan tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan juga jauh dari humanis, akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah, dalam hal ini aparat hukum, demikian Sugeng Teguh Santoso. (MAG)
Editor :DEPP













