Banda AcehHukum

Kakek Bejat, Lecehkan Cucu Kandung Bawah Umur

×

Kakek Bejat, Lecehkan Cucu Kandung Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto : Konferensi pers di Ruang Indoor Mapolresta Banda Aceh, kasus pelecehan seksual anak bawah umur. (Cut Silvia)

IG.NET, BANDA ACEH – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Sat Reskrim Polresta) Banda Aceh, menangkap seorang kakek, inisial SA, 74 tahun, merupakan pensiunan ASN.

SA, diduga kuat telah melakukan aksi bejat pelecehan seksual, terhadap dua bocah bawah umur di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, 18 Mei 2023.

Diketahui, dalam aksi bejat dilakukan SA kepada dua bocah, tak lain merupakan cucu kandungnya dan masih bawah umur, yakni usia 11 tahun dan 4 tahun.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan ayah kandung korban, ungkap Kasatreskrim,” Kompol Fadhillah Aditya Pratama, saat konferensi pers, Selasa 23 Mei 2023.

Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu telah dilakukan berulang kali, tanpa diketahui ibu kandung korban, sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

Kata dia, kejadian bermula ketika kedua korban tinggal bersama ibunya dan serumah dengan terduga pelaku. “SA sering membawa bermain cucunya ke dalam kamar, lalu muncullah hasrat melakukan aksi bejat tersebut,” beber Fadhillah.

Adapun modus operandi dilakukan SA, yaitu memanfaatkan waktu kebersamaan bersama dua cucunya tersebut. Dengan iming-iming bermain handphone bersama cucunya.

Aksi itu dilakukan terduga pelaku, saat ibu korban merupakan anak kandungnya, menitipkan kedua buah hati karena harus bekerja. Sedangkan ayah dan ibu korban telah berpisah sejak tahun 2021.

Lanjut Fadhillah, karena mengetahui kondisi ini, SA pun memanfaatkan situasi untuk terus melanjutkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:   MaTA Desak Kejati, Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi PSR

“Akibat kejadian sering berulang, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya HSK, tentang perlakuan miris sang kakek selama ini.”

Tidak terima dengan kondisi itu, ujar Kasat Reskrim, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, guna pengusutan lebih lanjut,

Maka, sesuai laporan tanggal 12 Mei 2023. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Setelah melengkapi semua berkas, polisi melakukan penangkapan terhadap SA, di rumahnya tanpa perlawanan.”

Kata Fadhillah, terduga pelaku mengakui perbuatannya, sementara sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, antaranya baju-baju dikenakan korban dan handpone merk Samsung Galaxy A22.

“Kini kedua korban didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh, guna memulihkan trauma dialami kedua korban.

Kata dia, atas perbuatan, terduga pelaku dijerat Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, demikian. (MAG)

BANNER

 

BACA JUGA:   Pria Nagan Raya Curi Sepmor Ketika Pemiliknya Sedang Istirahat

Editor : DEPP

Agen Togel, Dibekuk Polisi Di Langsa
Hukum

INDONESIAGLOBAL LANGSA – Anggota Polres Langsa amankan seorang pria, inisial R, 63 tahun, diduga juru tulis judi togel. R, diketahui…