Hukum

Ungkap Kasus Mafia Tanah, YARA Apresiasi Kejari Aceh Jaya

Avatar photo
×

Ungkap Kasus Mafia Tanah, YARA Apresiasi Kejari Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Foto : YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra. (Ist)

IG.NET, ACEH JAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri setempat, terkait penetapan tiga tersangka perkara dugaan korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot, Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016, total kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, mengatakan pengungkapan tersangka atas dugaan korupsi pada kasus itu menjadi kemajuan dalam penegakan hukum. Khususnya tindak rasuah selama ini hanya terhembus isu, tanpa penegakan hukum.

Sehingga, untuk kasus lain, dapat dipercaya bahwa Kejari bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lain atas kasus serupa.

Kata dia, kami memberi apresiasi kepada Kejari Aceh Aceh Jaya, telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kasus tersebut segera rampung, dan akan mengikuti terus perkembangannya sampai adanya putusan atas kasus itu,” imbuh Sahputra, kepada IndonesiaGlobal, Senin 22 Mei 2023.

Dia menilai, langkah tepat penegakan hukum tersebut membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu meningkat. Sehingga ini juga menjadi warning bagi siapapun agar ke depan tidak ada lagi mafia-mafia lainnya di Aceh Jaya.

Kata dia, saat ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Aceh Jaya, yaitu TJ Mantan Kepala BPN, Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Nagan Raya, dan M, Geuchik Desa Paya Laot, tinggal kita tunggu Kejaksaan bisa mengungkap dengan tuntas perkara tersebut, tegasnya.

Bukan itu saja, dia pun berharap Kejari Aceh Jaya juga harus bergerak terhadap kasus-kasus lain, agar bisa membebaskan Aceh Jaya dari tindak rasuah seperti ini.

Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum tersebut segera mengungkap siapa-siapa saja terlibat lainnya dari kasus tersebut.

Sebelumnya, dijelaskan Putra, kasus ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.

“Namun saat sertifikat tersebut keluar, masyarakat penerima manfaat idak mengetahuinya.” Hingga beberapa waktu kemudian, sekelompok masyarakat tersebut baru mengetahuinya jika sertifikat tanah itu sudah keluar dan telah diserahkan oleh BPN dan diterima keuchik setempat.

“Dimana, dalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani, padahal kelompok masyarakat itu tidak pernah menandatanganinya,” tutup Putra.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari inspektorat setempat.

Kejari Aceh Jaya, juga sudah mengantongi sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi, dan mengungkap perkara menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar tersebut. (*)

Editor : DEPP