IG.NET, ACEH JAYA – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya musnahkan 38 unit knalpot brong, di Halaman Mapolres setempat. Turut hadir seluruh jajaran, para kasat, kapolsek dan PJU Polres, Senin 22 Mei 2023.
“Pemusnahan knalpot ini berdasakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, kemudian Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 285 Ayat 1, Junto 106, huruf a, dilarang menggunakan Knalpot tidak standar dari pabirkan,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono.
Selain itu, kata dia, penertiban ini juga dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat saat Jumat curhat beberapa hari lalu, untuk menertibkan kendaraan memakai knalpot brong dianggap menganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.
“Karena itu, hari ini kami melakukan pemusnahan knlapot brong dengan cara dipotong menggunakan grindra atau alat potong dan menegaskan, masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi,” pesan kapolres itu.
Sela kegiatan, Yudi menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas terjadi beberapa waktu lalu, menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Kata dia, itu sedang dilakukan analisis oleh Tim Traffic Accident Analysis Korlantas Polri, dan kami masih menunggu hasilnya.
Namun demikian, perlu disampaikan secara kronologis awal, bahwa mobil Toyota Rush dari arah Meulaboh ke arah Banda Aceh, Out Of Control melebar ke kanan.
“Sementara Pregio mengetahui hal itu, sudah berusaha meminggirkan kendaraan ke kiri, namun demikian telah terjadi kecelakaan. Untuk pastinya, kita tunggu hasil pihak terkait,” tutup Yudi Wiyono.
Editor : DEPP













