BandungIndonesia

Plh Walikota Bandung, Terima 89 Rekomendasi LKPJ 2022

×

Plh Walikota Bandung, Terima 89 Rekomendasi LKPJ 2022

Sebarkan artikel ini
Foto : Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna Menerima 89 Rekomendasi terhadap LKPJ 2022. (Diskominfo Kota Bandung)

IG.NET, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, menyampaikan 89 rekomendasi dari DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Pengukuran kinerja berfokus pada aspek keuangan dan capaian program. Tapi untuk melihat dampak dan kesejahteraan serta kepuasan masyarakat  perlu dipertimbangkan cara pengukuran kinerja lebih menyentuh atau holistik,” imbuhnya, saat paripurna, Jumat 19 Mei 2023.

Kata Kurnia, sebanyak 89 rekomendasi tersebut, terdiri dari 28 rekomendasi urusan wajib layanan dasar meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, trantibum, dan sosial.

Dia menjelaskan, pada urusan wajib non pelayanan dasar sebanyak 35 rekomendasi, meliputi bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup.

Kemudian, adminduk capil, pemberdayaan masyarakat, KB, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil menengah, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan dan kearsipan, kata dia.

“Pada urusan pilihan, DPRD memberikan lima rekomendasi, meliputi bidang pariwisata dan perdagangan,” tambah Kurnia Solihat.

Sedangkan pada urusan penunjang pemerintahan, jelas Kurnia, ada 12 rekomendasi meliputi bidang perencanaan, keuangan, bidang kepegawaian, dan pelatihan.

“Selain itu, kami juga memberikan 9 rekomendasi untuk urusan penunjang lainnya.”

Terkait hal itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, Pemkot Bandung akan segera menunaikan amanah dan kepercayaan dari undang-undang.

Sebanyak 89 rekomendasi ini, janji dia, kan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti secepat mungkin. “Hasilnya akan kami laporkan langsung kepada dewan,” sebut Ema.

Dia menjelaskan, pihaknya selalu menjadikan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, tentang sistem administrasi pemerintahan daerah mengenai azas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

“Ini menjadi pedoman kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan baik dalam melakukan urusan wajib layanan dasar dan wajib non layanan dasar,” demikian. (MAG)

Editor : DEPP