HukumNanggroe Aceh

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti Ke Menteri ESDM

IndonesiaGlobal.Net
×

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti Ke Menteri ESDM

Sebarkan artikel ini
Foto : Safaruddin, SH, MH, Kuasa Hukum gugatan alih kelola Blok Migas Aceh. (Ist)

IG.NET, JAKARTA – Gugatan Alih kelola Blok Migas di Aceh dikelola Pertamina dengan kotrak ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas diajukan Syamsul Bahri dan Indra Kusmeran. Keduanya sebagai Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang dan Aceh Timur, masih dalam proses penyelesaian mediasi merupakan bagian dari tahapan persidangan perdata.

Dalam sidang mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, difasilitasi Mediator Lamria Siagian SH, dengan mempertemukan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalan perdamaian dalam mediasi tersebut.

Dalam mediasi, Safaruddin, Kuasa Hukum Syamsul dan Indra, meminta kepada Kementerian ESDM menunjukkan bukti pelaksanaan pasal 90 Peraturan Pemerintah tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, imbuhnya, Jumat 19 Mei 2023.

Dimana, kata Safar, pasal 90 tersebut menegaskan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

a. Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA.

b. Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

c. Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

Permintaan ini, menurut Safar penting diberikan mengingat dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst diajukan Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi saat itu, telah diselesaikan secara damai dengan komitmen dari Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sepakat untuk menjalankan pasal 90 PP 23/2015.

“Kemudian, sampai diajukan gugatan ini, komitmen itu belum dijalankan juga oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina.”

LIHAT JUGA:   Kinerja Bea Cukai Langsa 2025 Positif, Penerimaan Tumbuh 83,9 Persen

Kata dia, kami meminta kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk memberikan bukti jika telah melaksanakan pasal 90 PP 23 tahun 2015 dalam mediasi yang kedua ini.

Dia menjelaskan, karena dulu dalam perkara perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst antara Asrizal Aswani dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina (Persero) ditandatangi pada 25 Oktober 2021 di Jakarta, dengan butir kesepakatan sebagai berikut :

Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.

Namun, dijelaskan Safar, semua kesepakatan tersebut BPMA pernah dua kali menyampaikan, bahwa alih kelola tersebut masih dalam proses menunggu keputusan Pemerintah.

Sebab itu, dalam perkara ini kami ingin komitmen tersebut dibuktikan oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, tegas Safar, turut didampingi Syamsul Bahri dan Yuni Eko Hariatna (Datok Embong), juga penggugat dalam perkara 132/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan tergugat sama dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, diajukan Syamsul dan Indra Kusmeran.

Diberitakan sebelumnya, gugatan alih kelola Migas ini mulai disidangkan pada 29 Maret, hingga 12 April dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

LIHAT JUGA:   Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

Dalam persidangan tersebut, Kementerian ESDM menguasakan kepada Bagian Hukum internal Kementerian berdasarkan surat kuasa disampaikan dalam persidangan.

Terdiri dari Dr. M. Idris F Sihite, SH., MH, Laksono Nur Brahmantyo, SH., MH, Bobied Guntoro, SH., MH, Asvira Rahmani, SH., LLM, Anita Widowati, SH, MH, Rahmat Fitriyadi, Kartika Aditya, SH, Nurul Maulina Rasyidah Nasutian, SH, Azaahra Delwi, SH.

Kemudian, Angling Kusumo Haribowo, SH, Niko Utama Handoko, SH., MH, Putra Maulana, SH, Shinta Oktavia, SH., MH, Ady Mulyawan Reksanegara, SH, Dimas Primadana, SH, LLM, Desty Ratnasari, SH., LLM, Citra Dinurahman Gunawan, SH, dan Mitha Mariza Putri, SH.

Semuanya sebagai Aparutur Sipil Negera pada Kementerian ESDM. Sementera SKK Migas memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Zikrullah and Partners Law Firm, BPMA diwakili Kepala dan staf Divisi Hukum, Marlias Geminiawan dan Afrilian Perdana.

Sedangkan Direktur Utama Pertamina, menguasakan kepada Jarrod Dwi Prastowo berdasarkan surat kuasa 28 Maret 2023.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali pekan depan pada (24/5), dengan agenda mendengar jawaban permintaan bukti pelaksanaan jawaban pelaksanaan pasal 90 PP 23/2015 dari Kementerian ESDM yang diminta oleh Kuasa Penggugat.

“Kami diberi waktu satu minggu oleh mediator untuk bertemu kembali dengan agenda mendengarkan jawaban Kementerian ESDM atas permintaan bukti implementasi pasal 90 PP 23/2015,” tutup Safar. (*)

Editor : VID