BandungIndonesia

Dua Raperda Pemajuan Budaya Dan Koperasi Serta Usaha Mikro, Disahkan DPRD Kota Bandung

×

Dua Raperda Pemajuan Budaya Dan Koperasi Serta Usaha Mikro, Disahkan DPRD Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengesahan dua Raperda dilakukan DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023. (Ist)

IG.NET, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Yaitu, Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) IV Yoel Yosaphat, menjelaskan Pemajuan Kebudayaan itu, meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

Kata dia, memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan,

“Arus informasi masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahankan budaya di Kota Bandung,” ungkap Yoel, saat Paripurna di DPRD, Jumat 19 Mei 2023.

Dia berharap, dengan adanya peraturan daerah ini bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat Internasional.

Kata Yoel, penyusunan sistematika Raperda tentang pemajuan kebudayaan, terdiri dari 11 bab dan 27 pasal.

Diketahui, adapun Raperda kedua telah disahkan, yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Smentara itu, Ketua Pansus VII, Iwan Hermawan mengaku optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.

Kata dia, Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder, juga melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi serta pengembangan koperasi dan usaha mikro.

Selain itu, dia pun mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda tersebut dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait, kata Iwan.

Menanggapi dua raperda itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengenai Raperda tentang pemajuan budaya, Kota Bandung merupakan kota sangat terbuka dan kebudayaannya plural.

“Ini merupakan implementasi dari keberagaman,” ungkapnya.

Ema berharap, melalui perda ini, kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. “Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa akan datang,” harap dia.

Kemudian untuk raperda kemudahan pemberdayaan, pengambangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, menurut Ema potensi koperasi aktif tidak terlalu bertambah signifikan, baik kualitatif pun kuantitatif di Kota Bandung.

“Koperasi masih bertahan aktif itu, sekira 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi, tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita,” kata Ema.

Sebab itu, dengan adanya perda tersebut bisa membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan daya dukung terhadap dinamika dan juga pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

Ema juga menyebutkan, jika laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini, kata dia sudah melebihi apapun kita targetkan.

“Bisa melihat apa sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun 2022 yang sudah disepakati,” demikian. (MAG)

Editor : DEPP