JabodetabekKriminal

Modus Investasi, Bos MUA Diduga Gelapkan Uang Warga Sungai Bambu Hingga Miliaran

×

Modus Investasi, Bos MUA Diduga Gelapkan Uang Warga Sungai Bambu Hingga Miliaran

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelapor Rian dan Siti, sebelah kanan TW (Jilbab Abu-abu) saat upaya mediasi bersama. (For IG.NET)

IG.NET, JAKARTA – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Rian Dwi Cahyo dan Siti Nurhamidah mengaku terpukul atas musibah menimpanya.

Bagaimana tidak, dia mengklaim menjadi korban penipuan bisnis fiktif pengadaan barang dan jasa oleh tetangganya sendiri yang merupakan Owner Make Up Artis (MUA) inisial TW sebesar Rp1 Miliar 40 juta.

“Awalnya di bulan Oktober 2019, TW menjanjikan bisnis pengadaan Snack box kepada istri saya sebesar tiga juta rupiah dengan keuntungan lima ratus ribu. Lalu, uang itu kita serahkan sama TW secara bertahap mulai dari 3 juta, 10,5 juta dan 15 juta,” ucap Rian Warga Sungai Bambu, Tanjung Priok saat dihubungi IndonesiaGlobal, Ahad 14 Mei 2023.

Setelah ia percaya dengan hasil yang diterima di awal, TW kembali menawarkan bisnis yang lebih besar dengan keuntungan yang fantastis. Dirinya dan istri dijanjikan keuntungan melalui bisnis pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif, seperti pengadaan sarung tangan kesehatan, renovasi taman, alat tulis kantor dan lain sebagainya.

Foto : Upaya konfirmasi Pewarta IndonesiaGlobal.net

“Januari hingga agustus 2020 saya kembali memberikan uang secara bertahap. Kalau ditotal semuanya berkisar satu miliar empat puluh juta rupiah,” ungkapnya,

Rian mengisahkan, setelah memberikan uang sebanyak itu, namun anehnya keuntungan tak kunjung cair. TW beralasan bahwa bisnis itu ditunda keuntungannya lantaran Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

“TW bilang keuntungan pasti akan cair, namun waktunya ditunda gara-gara Covid-19. Nantinya akan dikompensasi dengan keuntungan yang berlipat,” imbuhnya meniru ucapan TW.

Lebih lanjut, seiring berjalannya waktu, jangankan keuntungan, modal yang ia berikan kepada TW tak kunjung kembali. Meskipun demikian, Rian awalnya masih berusaha untuk mencari solusi dengan mediasi. Sayangnya, usaha itu tak membuat uangnya kembali.

“Untuk kembali meyakinkan saya, dia akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji akan memulangkan uang saya sekitar Rp. 780 juta terlebih dahulu dengan surat perjanjian di atas materai yang dibuatnya. Itupun setelah kami laporkan kasus ini ke pihak Kepolisian,” beber Rian

Foto : Kwitansi Pengadaan Barang dan Jasa secara Global di TTD oleh Terlapor

Karena tak mendapat penggantian, akhirnya 24 Mei 2021, Rian kemudian melaporkan TW ke Polsek Tanjung Priok dan Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Ironisnya, perkembangan kasus perkara yang ia laporkan terkesan tidak ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian meski sudah hampir berjalan genap dua tahun pada 24 Mei mendatang, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka, padahal kasus ini telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Tanggapan Kepolisian

Saat dikonfirmasi, awak media dipersilahkan bertemu dengan penyidik yang menangani kasus itu. Saat disinggung terkait dugaan mangkraknya kasus perkara saudara Rian Dwi Cahyo yang sudah hampir berjalan dua tahun, Ipda Dody salah satu penyidik mengatakan bahwa kasus itu masih berlanjut. “Tidak ada kasus mangkrak di sini. Kasus ini masih berlanjut. Saya akan bekerja on the track (sesuai jalur),” ucapnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media ke rumah terlapor TW, dirinya belum dapat ditemui. “Tidak ada di rumah, sedang keluar,” ucap ibunda TW.

Hingga berita ini tayang, pihak terlapor terkesan enggan memberikan tanggapannya. Meskipun pewarta sudah menyambangi kediaman TW pada dua kali kesempatan.

Yaitu Jumat 12 Mei 2023, dan Sabtu 13 Mei 2023. Bahkan, pewarta juga sudah mencoba menghubunginya melalui media perpesanan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat balasan dan jawaban. (MAG)

Editor : RM Adens