Jendela BarselaPolitik

DPD Nasdem Aceh Barat Partai Pertama Daftarkan Bacaleg, KIP Ingatkan Ini

×

DPD Nasdem Aceh Barat Partai Pertama Daftarkan Bacaleg, KIP Ingatkan Ini

Sebarkan artikel ini
Foto : DPD NasDem Aceh Barat mendaftarkan Bacaleg di Kantor KIP Aceh Barat. (Reza)

IG.NET, ACEH BARAT – Sejak dibukanya pendaftaran serentak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat pada 1 Mei hingga 10 Mei 2023, belum ada partai datang mendaftar.

“Namun hari ini, salahsatu partai dari DPD NasDem Aceh Barat, telah mendaftarkan para Bacalegnya,” imbuh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 11 Mei 2023.

Dia menjelaskan, KIP menetapkan jadwal pendaftaran, dengan masa batas akhir 14 Mei 2023, menjadi taraf kewajiban bagi setiap bakal calon untuk melanjutkan pendaftaran melalui partai masing-masing.

Penetapan tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Foto : Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli. (IndonesiaGlobal/Reza)

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, baik berupa berkas data fisik pun online, Dewan Pengurus Daerah Partai Nasional Demokrat Aceh Barat, telah dipastikan sesuai dengan aturan.

“Setelah penerimaan berkas seluruh partai, KIP akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan pada tahapan verifikasi administrasi, usai jadwal pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 mendatang,” tutur Sabki.

Kata dia, hari ini Partai NasDem yang pertama mendaftar dan melalui hasil pemeriksaan berkas. “Mereka dinyatakan lengkap, selanjutnya nanti akan ada pemeriksaan verifikasi administrasi.”

Dia pun mengingatkan, kepada seluruh partai politik, baik nasional dan lokal, segera mendaftarkan Bacaleg nya dengan tenggang waktu tiga hari lagi, terhitung mulai hari ini.

Kata dia, bila mana tidak juga mendaftarkan, maka menjadi konsekuensi bagi setiap partai politik untuk tidak bisa lagi melanjutkannya, terkecuali KPU-RI merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Kami hanya melaksanakan dan mengeksekusi peraturan tersebut,” tegas Sabki.

Editor : DEPP