Jendela Barsela

Pemkab Aceh Barat Kembali Raih WTP Ke 9 Kalinya Secara Berturut-turut

×

Pemkab Aceh Barat Kembali Raih WTP Ke 9 Kalinya Secara Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ist

IG.NET, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion untuk ke sembilan kalinya.

WTP itu diraih secara berurut, sejak tahun 2014. Kekinian berhasil didapatkan kembali atas dasar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BPK perwakilan Aceh menyerahkan LKPD Kabupaten / kota se-provinsi Aceh, berlangsung dilaksanakan di Gedung BPK RI perwakilan Provinsi Aceh, Jumat 14 April 2023.

LKPD ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi, kepada Penjabat Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi dan ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi.

Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, menyampaikan rasa syukurnya atas capaian sangat luar biasa ini, dan itu tidak terlepas dari adanya kerja keras seluruh pihak.

“Alhamdulillah, dengan adanya kerja keras kita juga berkolaborasi dengan DPRK, berhasil meraih opini WTP secara berurutan hingga sembilan kali, ini hadiah terbesar bagi masyarakat Aceh Barat di bulan Ramadhan,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sesuai pasal 17 undang-undang nomor 15 tahun 2004.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan dilakukan BPK ini bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan terhadap seluruh kabupaten atau kota di Aceh.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah setiap tahun,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan, maka BPK memberikan opini WTP.

Meski telah mendapatkan opini WTP, pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK dari beberapa hal dalam laporan yang harus ditindaklanjuti.

Menyangkut hal itu, Pemkab Aceh Barat berkewajiban penuh memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan,” kata Mahdi.

Ditempat sama, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi mengatakan, opini WTP diterima itu hendaknya menjadi penyemangat dan motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan.

“Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Barat, dan ini patut kita syukuri bersama. Terimakasih atas kerjasama SKPK dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu,” imbuhnya.

Editor: RM Adens