Jendela Barsela

Perkuat Koordinasi, Pemkab Aceh Barat Akhirnya Cairkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

×

Perkuat Koordinasi, Pemkab Aceh Barat Akhirnya Cairkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mengupayakan pada bulan April ini pembayaran gaji kepada kepala desa, perangkat desa mulus tanpa kendala.

Pasalnya, belakangan ini diketahui pembayaran gaji sempat tertunda sejak bulan Januari hingga Maret 2023. Namun kekinian pemerintah setempat terus melakukan terobosan.

Upaya itu dilakukan pemkab agar pencairan gaji tersalurkan satu bulan sekali guna kades dan perangkat desa dapat memaksimalkan pendapatan untuk kebutuhan perbulannya.

Itu dikatakan Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah Aceh Barat Mirsal, Rabu 12 April 2023. Berkomitmen menyegerakan pencairan gaji mereka pada bulan April 2023 ini.

Setidaknya terdapat 246 desa akan terima pembayaran gaji pada hari ini, sementara 61 desa lainnya sedang dalam proses pencairan dan segera akan disalurkan.

“Insyaallah, gaji mereka yang tertunda selama tiga bulan segera dicairkan hari ini, dan saat ini sedang kita upayakan untuk tidak ada lagi penundaan serta gaji bulan berikutnya dibayarkan sesuai penentuan jadwal,” imbuhnya.

Dijelaskannya, penundaan itu disebabkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Gampong (ADG), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sedang dievaluasi Biro Hukum SetdaProv dan DPMG Aceh.

Meski sedang dievaluasi, bahan pengajuan ADG dan Siltap perangkat desa telah diproses Pemkab ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.

“Dengan begitu, kita hanya tinggal menunggu disahkan Perbub dan kemudian barulah diadakan pencairan, insyaallah hari ini dapat tersalurkan,” kata Mirsal.

Hal ini pun menurut dia, karena seiring dengan adanya terbit Perbub Aceh Barat Nomor 09 Tahun 2023 oleh Pj Bupati, tentang penghasilan tetap dan tunjangan kades dan perangkat desa.

Perbub tertanggal 01 Maret 2023 itu terbit sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.6/0975/OTDA tanggal 10 February 2023.

“Ini menjadi perhatian serius pemkab, dan kita patut sampaikan bahwa tidak pernah mengabaikan kepentingan aparatur desa, cuma sedikit ada kendala teknis saja,” ujarnya.

Dirinya berjanji terus akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan seperti ini tidak terjadi kembali sehingga pencairan gaji pun pada setiap bulannya akan lancar dengan semestinya.

Editor: RM Adens