Banda Aceh

Melambung Tinggi, Elpiji 3 Kg di Banda Aceh Tembus 40 Ribu

×

Melambung Tinggi, Elpiji 3 Kg di Banda Aceh Tembus 40 Ribu

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH– Jelang Ramadhan harga elpiji tiga kilogram di wilayah Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan sekitar masih mahal, berkisar di atas harga eceran tertinggi (HET), yang telah ditetapkan Pemerintah yakni Rp. 18.000 per tabung.

Harga Eceran Tertinggi (HET) liquefied petroleum gas/LPG bersubsidi tiga kg, terpantau sudah mengalami kenaikan harga eceran di tingkat konsumen.

Ketua Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, pihaknya masih menemui harga penjualan eceran elpiji tiga kilogram tertinggi sekira Rp 40 ribu, jelang Ramadhan tahun ini.

Ia mengakui, saat dihubungi Indonesiaglobal.Net, banyak penjual yang mengambil keuntungan dari penjualan elpiji eceran, Rabu 22 Maret 2023.

BACA JUGA:   Audiensi Kepala BNNP Aceh Bersama Kapolda Aceh

“Banyak pedagang kuliner yang mengeluh, harga elpiji tiga kilo mencapai kisaran harga Rp 38.000 hingga Rp 40.000 rupiah dari harga ketetapan Pemerintah, di mana harga penjualan naik dua kali lipat dari harga di pangkalan,” ungkap Nahrawi.

Selain itu, Nahrawi juga mengatakan, Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan dan penjualan harga elpiji secara tidak wajar, karena memberatkan sejumlah masyarakat.

Terkait itu, Ketua Hiswana Migas aceh, meminta Pemerintah Daerah Aceh segera menertibkan pelaku pengecer illegal yang menyebabkan inflasi elpiji ukuran tiga kilogram.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh: Rekrutmen Anggota Polri Dipastikan Secara Transparan

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, di bulan ramadhan ini para pelaku usaha mikro seperti pedagang kuliner akan semakin sulit mendapatkan elpiji, selain itu tingkat kebutuhan masyarakat pun semakin banyak” tegasnya

Menurutnya, agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran dan digunakan oleh orang-orang yang memang berhak. Pemerintah harus segera turun tangan menyikapi situasi ini. Terlebih lagi, elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta pelaku UMKM.

Di samping itu, sebagai komoditas penting, prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik, elpiji tiga kilogram telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BACA JUGA:   BPPA Dan Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Guna menjaga ketersediaan komoditas tersebut, sudah menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau. Tentu, pemantuan disparitas/kesetaraan harga antar daerah juga menjadi hal yang sangat penting.

Oleh sebab itu, Pemerintah berwenang melakukan pemantauan dan pengelolaan informasi terkait HET di tingkat pasar Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap ditaatinya HET elpiji tiga kilogram.

 

Editor: R Mauliady