IG.NET, BANDA ACEH – Diduga menjual dan melakukan peredaran minuman keras serta praktik judi togel, sebanyak 17 orang diduga tersangka, diamankan pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.
Terkait itu, Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 12 terduga pelaku penjualan minuman keras (miras), di antaranya sembilan laki-laki dan tiga lainnya adalah perempuan.
Kapolresta Banda Aceh melalui Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers di ruang Indoor Mapolresta, Selasa 21 Maret 2023.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras dan judi togel,” tegas Wakapolres.
Lebih lanjut, penangkapan ketujuh belas terduga tersangka terbagi atas dua kasus, yaitu kasus penjualan minuman keras di lokasi berbeda, yakni di wilayah Neusu Jaya, Lampineung, Lueng Bata, Geuceu Ineum dilakukan 12 terduga pelaku.
Yakni inisial AA, 24 tahun, RS, 23 tahun, FA, 22 tahun, IS, 29 tahun, RB, 22 tahun, ZS, 23 tahun, MA, 20 tahun, MF, 28 tahun, AS, 22 tahun, JN, 22 tahun, MT, 22 tahun, dan RZ, 22 tahun.
Sementara, kasus maisir/judi togel di wilayah Peunayong dan Keudah, dilakukan lima terduga pelaku, inisial MH, KRM, ABD, EFN dan KLN.
“Tentu dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras dengan berbagai merk, jumlah 314 botol, pun mengamankan bukti lain dari penangkapan judi togel, yakni uang tunai Rp7.507.000, dua unit handpone merk Samsung dan dua lembar kertas togel.”
Dalam kasus ini, Satya menjelaskan adanya oknum terlibat diduga turut memasok minuman keras dari Medan ke wilayah Banda Aceh, namun pihaknya tetap bertindak tegas dan memberikan sanksi hukum bagi oknum tersebut.
“Tindakan dilakukan agar memberikan efek jera bagi oknum dan pelaku kejahatan di wilayah Aceh dan hingga kini, pengusutan terhadap oknum terlibat masih dilakukan,” tegasnya.
Sela Pembicaraan, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah menerangkan, keberhasilan penangkapan beberapa terduga pelaku, tidak terlepas dari peran serta masyarakat dengan kesadaran hukum.
Di samping itu, Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, MH, mengatakan mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barang (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan baru diantar ke konsumen.
“Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” ungkapnya
Adapun para penjual miras, rata-rata masih berstatus mahasiswa. Atas pengungkapan kasus ini, Wakapolresta Satya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian, dalam pemberantasan peredaran narkotika dan tindak kejahatan.
Kekinian, atas perbuatan Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. (MAG)
Editor: R Mauliady













