Foto: Terduga pelaku penusukan MN. (Ist)
IG.NET, BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, bersama Patko Samapta lakukan pengejaran terhadap satu orang lelaki diduga kuat melakukan penganiaayaan dan penikaman menggunakan senjata tajam, di Kos WTC di Jalan Tepi Kalu, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Diketahui, diduga pelaku inisial MN, 28 tahun, asal Gayo Lues itu, telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya, SM, 23 tahun, warga Blangkejeren.
Hal itu diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya, Selasa 15 Maret 2023.
Dia menjelaskan, penikaman itu terjadi sekira pukul 00.00 WIB dini hari tadi. “Pelaku MN diduga melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban.”
Kata Fadillah, berdasarkan kronologi kejadian, diduga pelaku MN mendatangi istrinya SM untuk berbicara di depan kos WTC. Selain SM, ungkap dia, di lokasi kejadian juga terdapat satu korban luka tusuk inisial AS, 37 tahun, warga Bener Meriah.
“Setelah melakukan pembicaraan terkait anak, terduga pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya, berusaha menikam SM, isterinya,” sebut Kasat Fadillah.
Namun, tikaman dari terduga pelaku tidak berhasil mengenai SM, melainkan berbalik ke arah AS dan mengenai bagian perut sebelah kanan.
Usai melukai AS, tutur Fadillah, terduga pelaku itu juga berusaha menikam korban lain berada di lokasi jenis kelamin laki-laki, tetapi berhasil ditangkis.
“Melihat serangan itu berhasil ditangkis, terduga pelaku berusaha melarikan diri ke arah Check Yuke Kopi dan membuang barang bukti, yakni sebilah pisau ke jalan,” katanya.
Akibat penikaman tersebut, korban AS mengalami luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman lebih kurang dua centi meter dan langsung dibawa warga ke RS Kesdam Iskandar Muda, guna mendapat tindakan medis.
Lebih jauh diutarakan Kasat Fadillah, usai menerima informasi dari masyarakat, Tim Rimueng langsung menuju TKP, dan tiba di lokasi, pelaku telah melarikan diri.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, terduga pelaku melarikan diri ke arah Pasar Aceh, tim pun melakukan pengejaran terhadap MN.
“Akhirnya, sekira pukul 02.00 WIB, tim berhasil meringkus dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Kekinian, atas perbuatannya, dia melanggar Pas 351 KUHP ayat 2, ancaman lima tahun penjara,” demikian. (MAG)
Editor: DEP












