Jendela Barsela

Anak Bekas Sekda Abdya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

×

Anak Bekas Sekda Abdya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Foto : YP saat diboyong ke Lapas II B Blangpidie, Senin (13/3/2023). Mus


 

IG.NET, ABDYA – Anak mantan Sekretaris Daerah Aceh Barat Daya, inisial YP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA).

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko, Senin 13 Maret 2023.

“YP, selaku ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) diduga melakukan persekongokolan dalam melakukan tindakan kejahatan bersama Direktur PT Karya Generus, Muhammad Syaifuddin dan mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya Khazali, sudah lebih dulu ditangkap dan sudah divonis penjara oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Heru.

LIHAT JUGA:   Uang Nasabah Rp 92,2 Juta Raib, BSI Hanya Ganti Setengah Kerugian, Nasabah Kecewa

Kata dia, tersangka YP ini merupakan kasus pengembangan dari pelaku sebelumnya, dan dia hari ini sudah resmi kita amankan untuk 20 hari ke depan.

Heru menjelaskan, jika penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Abdya nomor : PRINT 01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Kemudian, penetapan tersangka YP itu, telah ditemukan cukup bukti atas perbuatan pelaku atas kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.

Diketahui, ternyata selama ini pelaku YD dengan Muhammad Syaifuddin, memanfaatkan aplikasi sudah ada, kemudian dimodifikasi menjadi aplikasi Tokopika.

LIHAT JUGA:   Uang Nasabah Rp 92,2 Juta Raib, BSI Hanya Ganti Setengah Kerugian, Nasabah Kecewa

“Tersangka YD ini, juga telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar Rp 592 juta.” Sementara, untuk penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan berdasarkan surat PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023, kata Heru.

Selain itu, penahan tersangka tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, ungkapnya.

“Hari ini juga tersangka YD akan dilakukan penahanan dan dititip ke lapas kelas II B Blangpidie Abdya selama 20 hari kedepan,” tutup Heru. (MAG)

Editor: DEP