
IG.NET, ACEH JAYA – Bahas perubahan Qanun tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Pj Bupati Dr. Nurdin, hadiri rapat Paripurna di Gedung DPRK Aceh Jaya, Senin 20 Februari 2023.
Turut hadir, Ketua DPRK Muslem D, Wakil Ketua I Irwanto NP, Wakil Ketua II Teuku Asrizal. SH, Sekretaris Daerah Teuku Reza Fahlevi, anggota DPRK, unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat dan unsur terkait lainnya.
Diketahui, dalam Paripurna itu fraksi-fraksi DPRK mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Raqan tentang Perubahan Kedua Qanun Nomor 7 Tahun 2016, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Pj Nurdin berharap, rapat paripurna ini dapat menghasilkan keputusan bermanfaat serta lembaga pemerintahan menjadi semakin baik, efektif dan berpihak pada kepentingan umum, katanya.
Nurdin juga mengatakan, sumber daya dimiliki Kabupaten Aceh Jaya, baik itu pemerintahan pun masyarakat dapat didedikasikan sebesar–besarnya untuk keperluan Aceh Jaya.
“Perubahan organisasi perangkat daerah, diharapkan mampu menunjang perangkat daerah untuk bergerak lebih cepat dan sistematis dalam melaksanakan tuga-tugas pokok dan fungsinya.”
Dia menegaskan, qanun tentang ketentraman dan ketertiban umum tentunya menjadi dasar bagi kami untuk melakukan tindakan–tindakan pemberdayaan dan tindakan–tindakan lain untuk menegakkan ketentraman dan ketertiban umum.
“Tentu saja semua upaya ini dilakukan untuk menjadikan Aceh Jaya semakin tertib, semakin menarik dan semakin bersahaja sebagai tempat tinggal kita semua,” imbuh Nurdin.
Selain itu, dia mengimbau kepada SKPK–SKPK terkait agar terus berkolaborasi dan berkoordinasi sesuai dengan tugas masing–masing.
“Sehingga bisa memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan qanun tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Jaya,” kata Nurdin.
Paripurna Perubahan Kedua Qanun Nomor 7 Tahun 2016
Menurut dia, rapat paripurna merupakan salah satu mekanisme penting dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
“Dalam rapat ini, semua pihak memiliki kesempatan sama untuk memberikan masukan dan saran berguna bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Bukan itu saja, kehadiran Pj bupati dalam rapat paripurna ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pengambilan keputusan berdampak positif bagi masyarakat di Aceh Jaya.
Sementara itu, dalam putusan dibacakan Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, menetapkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah berupa penggabungan (merger) SKPK dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun penggabungan tersebut, yaitu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung dengan Dinas Sosial, Dinas Pangan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanahan bergabung dengan Dinas Perhubungan.
“Dengan adanya penggabungan tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan baik dan dengan efisiensi waktu serta sinkronisasi urusan dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Aceh Jaya,” harap Muslem D.
Editor: DEP