Nasional

Diduga Enam Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja Disiksa, Haji Uma Turun Tangan

×

Diduga Enam Pekerja Migran Indonesia Di Kamboja Disiksa, Haji Uma Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) baru-baru ini dikabarkan melarikan diri dari Kota Chery Thum, Negara Kamboja.

Pasalnya, para pekerja itu diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh sebuah perusahaan berkedok usaha jasa layanan pinjaman online di kota tersebut.

Tidak kuasa teraniaya dan diperlakukan bak budak masa penjajahan, enam pekerja migran beri pengaduan melalui surat jepretan kamera kepada salah satu Staf Ahli Anggota DPD-RI, H. Sudirman

Surat tersebut tertulis pada bungkusan kotak, terkait perlakuan bejat pihak perusahan. Itu dikatakan Senator Aceh akrab disapa Haji Uma, kepada IndonesiaGlobal melalui pesan WhatsApp, Senin 20 Februari 2023 malam.

Kata dia, dari enam pekerja itu diketahui satu antaranya warga Aceh, dari Kabupaten Pidie, yaitu Zihan Salsabila. Sementara lima lainya  yakni Rofuan Maindra, DKI Jakarta.

Kemudian Niken Prihatin, berasal dari Jawa Timur. Riko Alexander, warga Kalimantan Barat. Muhammad Saputra dan Finan Hendra, warga Sumatera Utara.

“Mereka berenam berinisiatif mencarikan nomor WhatsApp staf ahli saya kepada kerabatnya di Aceh, hingga membuat surat tulis pakai bungkus kotak, lalu di foto dan dikirimkan,” ungkap Haji Uma.

BACA JUGA:   KPK Geledah Kantor Hutama Karya

Berdasarkan surat tertulis diterima, kata Sudirman, dugaan perlakuan ekstrem didapati mereka dalam bekerja, dikurung bahkan disetrum hanya karena lupa menyerahkan handphone saat akan masuk bekerja.

Parahnya lagi, mereka dipaksa perusahaan untuk bekerja 12 jam plus lembur tanpa upah, dan jika mereka tidak mencapai target tugas, diganjar pemotongan gaji dan run lari sepuluh kali mengelilingi lapangan.

Tak sanggup diperlakukan sedemikan, para pekerja terpaksa melarikan diri. “Sayangnya, karena pasport dan dokumen disita perusahaan, otomatis tersekap di Kamboja.”

Selain itu, tidak bisa membeli tiket penerbangangan pesawat untuk lepas landai menuju kembali ke Negara asal Indonesia.

Haji Uma menjelaskan, kekinian enam pekerja tersebut bersembunyi di satu tempat untuk menghindari kejaran pihak perusahaan.

“Mereka juga tidak bisa bergerak mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Phen karena tidak punya bekal serta dokumen paspor lantaran ditahan perusahaan,” beber dia.

BACA JUGA:   Viral Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector, Ini Faktanya

Terkait persoalan itu, pihaknya telah berkoordinasi dan mengirim surat resmi tertanggal 16 Februari 2023 tertuju kepada Direktur Perlindungan WNI / BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI), sebagai upaya perlindungan kepada pekerja migran.

Tentu kita merasa sangat prihatin terhadap kondisi mereka, apalagi sudah luntang lantung selama tiga hari di sana, imbuh Haji Uma.

“Saya beserta staf ahli yaitu Muhammad Daud berkomunikasi intens dengan mereka guna mendapatkan informasi detail terkait kondisi mereka dan rekan-rekannya yang lain.”

 

Kronologis Enam Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan surat diterima H. Sudirman, mereka menceritakan awal mula niat baik bekerja di Kamboja didapatkan dari informasi Facebook dengan iming-iming gaji besar dan kerja santai.

Namun setelah bekerja, fakta bertolak belakang dari dijanjikan. Mereka mulai mengetahuinya ketika perusahaan melakukan praktik penipuan berkedok layanan jasa pinjaman online.

Menggunakan aplikasi tertentu, prosedur ditetapkan perusahaan sebelum pencairan pinjaman, nasabah diharuskan membayar sepuluh persen dari total pinjaman untuk mendapatkan kode OTP.

BACA JUGA:   IPW: Sudah Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman ​​Witjaksono

Kemudian mereka menipu kedua kalinya dengan cara meminta biaya berikutnya agar dapat diberikan kode OTP ke nasabah, setelah kodenya dikirimkan, lagi mereka meminta biaya kembali.

Target teritorial operasi perusahaan tersebut adalah Indonesia, mereka mensasar warga Indonesia sebagai korban dengan modus menawarkan pinjaman online.

“Nasabah tidak akan mendapat pinjaman dan perusahaan terus meminta biaya untuk pencairan pinjaman.”

Sementara pekerja migran merasa tersendat di hati kala target merupakan warga Indonesia, namun apadaya terpaksa untuk dilakukan, sebab berada dibawah tekanan, katanya.

Lebih jauh dikatakan Haji Uma, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti perkara PMI sekarat di Kamboja, dirinya siap mengawal berbagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

“Karena ini kasus serupa menimpa warga Aceh di Myanmar pada tahun berlalu, maka kita akan terus menindaklanjuti kasus ini sampai mereka mendapat perlindungan dan evakuasi untuk keluar dari Kamboja dalam keadaan selamat,” tutup Haji Uma. (MAG)

 

Editor: DEP

OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Tangkap Anggota DPRD dan Kepala Dinas
Hukum

INDONESIAGLOBAL – KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). KPK pun…