
IG.NET, BANDA ACEH – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, mengamankan satu pemuda diduga kuat terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat 17 Februari 2023, pukul 22.30 WIB lalu.
Itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada IndonesiaGlobal, Minggu 19 Februari 2023.
Kata dia, diduga pelaku inisial MH, 23 tahun, merupakan warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. “MH ditangkap usai korban Arrayan Ramadhani, 20 tahun, warga Neusu Aceh, Banda Aceh, melaporkan satu unit motor Beat warna hitam hilang dicuri.”
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus terbilang lama, karena polisi mengalami kesulitan mencari keberadaan pelaku pun motor hasil curian itu.

“Paska pencurian, pelaku MH itu telah menggadaikan motor hasil curian tersebut kepada orang lain di Kecamatan Ulee Kareng, seharga Rp1,8 juta,” ungkap Kompol Fadhillah.
Pencurian itu berawal saat korban sedang berada di warnet, ketika korban mengingat kunci motor masih tertinggal, korbanpun bergegas mengambil kunci motor.
“Sayangnya, begitu keluar dari warnet, korban melihat motornya telah raib dari parkiran,” tutur Fadhillah.
Kemudian, lanjut dia berdasarkan keterangan dari saksi dan masyarakat, Tim Rimueng mendapatkan informasi pelaku MH sedang berada di warnet kawasan Lueng Bata.
Saat disergap, MH mengakui aksi pencuriannya itu dan telah menggadaikan hasil curian tersebut kepada orang lain. Dan Tim Rimueng berhasil mendapatkan sepeda motor curian digadai itu.
“Motor lalu ditebus kembali, dan pelaku MH juga diketahui sedang menuntut ilmu di sebuah Dayah di kawasan Banda Aceh. Atas perbuatan itu, pelaku melanggar pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP, dengan tindak pidana pencurian serta pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kompol Fadhillah. (MAG)
Editor: DEP