
IG.NET, BANDA ACEH – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pemuda, dugaan kasus pencurian dua unit handphone, Minggu 5 Februari 2023, pukul 03.41 WIB lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama, membenarkan hal itu, kepada Indonesiaglobal.Net, Senin 13 Februari 2023.
Diduga pelaku inisial MI, 23 tahun dan HS, 27 tahun, merupakan warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, kata dia.
“Ditangkap usai korban Suhardi Jamil, 37 tahun, warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh melaporkan dua unit handphone, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch) telah raib dicuri” ucapnya
Pencurian itu, ungkap dia terjadi di toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Akibat kejadian itu, saksi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta, Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh, guna pengusutan lebih lanjut.
Kompol Fadhillah menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi dan masyarakat, Tim Rimueng mendapatkan informasi, jika salah satu pelaku sedang berada di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS sendiri mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI.
“Pihaknya, langsung bergerak mencari pelaku pencurian tersebut.”
Kata dia, dengan sigap Tim Rimueng, berhasil menangkap dan mengamankan MI, diduga pelaku pencurian, sedang berada di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“Tim langsung mengamankan terduga pelaku itu, dan melakukan interogasi, mengakui telah melakukan aksi pencurian di toko kelontong ,” imbuhnya
Berdasarkan interogasi tersebut, pelaku mengaku barang hasil curian dijualnya kepada inisial MI, 23 tahun, alamat di Desa Lam Illie, Kec.Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
“Maka atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana,” demikian Kompol Fadhillah.
Editor: R M Adens