
IG.NET, BANDA ACEH– Jajaran Dit Reskrimsus Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengungkap kasus “illegal mining” atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa 7 Februari 2023.
Winardy menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak alam.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto langsung bergerak ke lokasi.
“Sementara, dalam proses pengusutan, tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga kegiatannya langsung dihentikan dan diamankan,” kata Winardy, kepada media Indonesiaglobal.Net, Jumat 10 Februari 2023.
Selain alat berat, pun pihaknya mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).
Adapun, ketujuh pelaku dan barang bukti yakni, satu unit alat berat jenis excavator, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar, diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Winardy menghimbau, seluruh masyarakat tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, guna menyelamatkan lingkungan dari penambangan illegal.
Selain tanpa izin, illegal mining berdampak buruk bagi lingkungan yaitu banjir, tanah longsor dan lain-lain.
Editor: R M Adens