
IG.NET, BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, hari ini memaparkan perkembangan kasus korupsi beasiswa Aceh di Lobi Gedung Dit Reskrimsus Polda Aceh, Jumat 10 Februari 2023.
Sejauh ini, 803 orang saksi telah telah melewati proses pemeriksaan. Adapun beberapa saksi tersebut terdiri dari dinas terkait, dewan aktif, mantan anggota dewan, mahasiswa, pihak perbendaharaan Negara dari Kementeriam Keuangan serta pihak-pihak lain.
Selain ratusan saksi, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka, tujuh telah melewati proses perkara, sementara tiga tersangka lain masih dalam proses penanganan.
Adapun inisial dari ke tujuh tersangka dimaksud yaitu :
1. RA, mantan Kabid Pengembangan Sertifikasi dan Kompetensi BPSDM Aceh tahun 2017, selaku kuasa pengguna anggaran.
2. SM, mantan Direktur LPSDM tahun 2017, selaku Ketua Tim Pengendali dan Perekrutan LPSDM Aceh.
3. SY, mantan Kepala Badan Pengembangan SDM Aceh tahun 2017, selaku pengguna anggaran.
4. Mf, mantan Kasubbid Pengembangan dan SDM Aparatur BPSDM Aceh tahun 2017, selaku PPTK.
5. FM, mantan Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh tahun 2017, selaku kuasa pengguna anggaran.
6. RD, wiraswasta selaku koordinator lapangan.
7. RK, swasta selaku Koordinator Lapangan.
“Winardy menjelaskan, ke tujuh tersangka ini akan dikembalikan ke jaksa beserta berkas-berkas, sementara tiga lainnya masih menunggu kelengkapan bukti-bukti akurat,” tegas Dirreskrimsus.
Disamping itu, Winardy juga mengatakan adanya temuan tersangka baru, inisial DS, merupakan mantan anggota dewan.
“Tersangka DS ini sendiri, saat ini masih ditahan di Jakarta, terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” tambah Winardy.
Tentunya kasus korupsi beasiswa, saat ini menjadi supervisi Bareskrim Polri dan KPK, namun pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
Editor: R M Adens