
IG.NET, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta.
“Salah satunya dengan kebijakan disinsentif tarif parkir sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.”
Itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya diterima IndonesiaGlobal.Net, Sabtu 4 Februari 2023.
Kekinian, kata dia ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
“Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” imbuh Syafrin.
Dia mejelaskan, Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi, berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17.
Menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
“Itu mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan,” jelas dia.
Kenudian, di lokasi-lokasi parkir dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
“Sementara, kendaraan sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem.”
Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi, ungkap Syafrin.
Kekinian, kata dia penerapan Disinsentif tarif parkir juga telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Adapun mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) kendaraan lulus uji emisi, dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif Rp5.000/jam.
“Sedangkan kendaraan tidak lulus uji emisi, itu dikenakan tarif parkir tertinggi Rp7500/jam, berlaku progresif.”
Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir.
Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (off street).
“Itu terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016, tentang tempat parkir umum dikelola Pemerintah Daerah.”
Syafrin juga menerangkan, untuk penanganan permasalahan transportasi di Jakarta, dibagi dan disusun menjadi empat prioritas.
Pertama, kata dia pejalan kaki, kedua, angkutan umum, ketiga, kendaraan ramah lingkungan, dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.
Penanganan persoalan transportasi ini, ujar Syafrin menjadi program prioritas. “Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan.”
Dalam penanganannyapun, pihaknya bersinergi semua pihak. Karena, menurut dia persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks, dan itu butuh kerjasama semua pihak.
“Termasuk dukungan masyarakat,” tutup Syafrin. (MAG)
Editor: DEP