Nanggroe Aceh

Komisi II Somasi Kementrian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, Ada Apa?

×

Komisi II Somasi Kementrian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Somasi diberikan kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina dari Anggota Komisi II DPR Aceh, Asrizal Asnawi.

Itu dilakukan terkait implementasi komitmen perjanjian dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst. “Saat itu Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sebagai tergugat,” ungkap Asrizal, Sabtu 4 Februari 2023.

Kata dia, somasi dikirim itu, menilai Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, tidak beritikad baik menjalankan komitmen telah disepakati, dalam mediasi perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Selain itu, alasannya menggugat Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, karena apa?

“Sebab, hingga kekinian tidak ada realisasi dan terkesan mengabaikan terhadap permintaan informasi, terkait perkembangan kesepakatan melalui kuasa hukum.”

BACA JUGA:   Ketua Seulangke Comunitty: Rohingya Bukan Hanya Muslim, Tapi Mereka Juga Manusia

Dia pun menjelaskan isi dari kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, yaitu:

Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

Ketiga, para pihak menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Keempat, para pihak berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

BACA JUGA:   Sempat Hilang, Warga Lhok Rukam Ditemukan Di Sibolga

Dimana pelaksanaannya, akan dikoordinasikan Kementerian ESDM, dalam tata waktu wajar dan Asrizal H Asnawi, harus mengetahui progress implementasinya.

Maka, dalam proses persidangan mediasi itu, lahirlah kesepakatan tersebut.

“Namun kami menilai, pihak ini tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan telah ditandatangani bersama,” tandasnya.

Pun hingga kekinian, dia mengatakan tidak ada pemberitahuan terkait proses pengadilan kontrak blok migas di Aceh dikelola Pertamina, berkontrak dengan SKK Migas, lalu dialihkan kepada BPMA sesuai dengan PP 23/ 2015.

Sebab itu, dia juga menegaskan, adanya somasi ini, kami akan menunggu selama enam hari kerja, agar pihak terkait dapat melaksanakan komitmen tersebut.

BACA JUGA:   BKM Mesjid Agung Istiqamah Gelar Buka Puasa Bersama

“Namun jika itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum kembali,” ucap Asrizal.

Terkait itu, dia juga meminta pengadilan memerintahkan Pertamina membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp2.667.913.290.000, sebagai kompensasi akumulasi hasil Blok Migas dikelola Pertamina di Aceh.

“Sayangnya, setelah menunggu hingga saat ini, itu tidak ada realisasi.”

Bahkan, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina terkesan mengabaikan permintaan informasi perkembangan diminta, melalui kuasa hukumnya Safaruddin, ucap Asrizal.

“Berharap, pengadilan segera membuat keputusan bijak terhadap kasus ini,” demikian. (MAG)

 

Editor: R M Adens