Nanggroe AcehPolri

Polda Aceh Amankan Puluhan Kilogram Sabu, Pelaku Buron

×

Polda Aceh Amankan Puluhan Kilogram Sabu, Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Kasus penyelundupan Narlotika jenis sabu dari luar Aceh, di perairan Aceh Timur berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Aceh. Petugas berhasil mengamankan 42 Kilogram sabu, serta barang bukti lainnya, Kamis 26 Januari 2023 lalu.

“Hingga kini, para pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.” Itu dikatakan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar  saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis 02 Februari 2023.

BANNER

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi menyebutkan, pengiriman narkotika dalam jumlah besar dilakukan lewat jalur laut di Aceh Timur.

“Proses penyelidikan pun dilakukan di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, tepatnya di Pantai Matang Rayeuk.”

Saat berada di lokasi, kata Haydar petugas juga mendengar suara boat di pinggir pantai, dengan sigap personel mendekat. “Namun, sudah tidak terlihat keberadaan boat dimaksud,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

Lalu, saat tim melakukan penyisiran di pinggir pantai, ditemukan dua kotak styrofoam, disembunyikan di semak-semak dan ternyata berisi sabu dan pelaku masih buron.

Sementara untuk barang bukti lain diamankan, yakni pecahan uang Bath dan Ringgit, dompet, sejumlah rekening, plastik bening berisi ganja dan lain-lain.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh: Rekrutmen Anggota Polri Dipastikan Secara Transparan

Kapolda Aceh itu mengatakan, terkait bukti-bukti ditemukan polisi, menduga barang haram tersebut berasal dari luar negeri diselundupkan ke Indonesia, melalui jalur laut untuk diedarkan.

BACA JUGA:   BPPA Dan Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

“Dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, Alhamdulilah, sekira 336 jiwa terselamatkan dalam kasus ini.” Pelaku dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian. (MAG)

Editor: VID