
IG.NET, BANDA ACEH– Polisi dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan pemuda, inisial GP (35), Sabtu 28 Januari 2023 malam.
Penangkapan terjadi berdasarkan laporan warga kepada Polisi terkait penyalahgunaan narkotika.
Terkait itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan, GP ditangkap saat petugas sedang melaksanakan Patroli.
Kata dia, laporan yang diterima polisi, bahwa ada pengguna narkotika, sedang berada di jalan raya Kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh.
“Lalu, personel dengan sigap, menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP yang seperti dilaporkan oleh warga,” tegas Kasatresnarkoba.
Selanjutnya dari GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal, diduga narkotika Jenis Sabu seberat 0.16 gram, kotak rokok merk gudang garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sementara, penangkapan pelaku GP, berawal dari informasi masyarakat, pun disaat SatResnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan orang dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri pelaku,” ujar Tendri.
Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pun saat itu, tersangka sedang berada diatas sepeda motor di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledehan atas pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku.
Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan membeli dari AB seharga Rp. 200 ribu.
Saat ini petugas terus memburu pengedar narkotika jenis sabu, inisial AB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, demikian.
Editor: R M Adens
0 thoughts on “Kantongi Sabu, Polisi Bekuk Pengendara Motor di Meuraxa”