
IG.NET,GAYO LUES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, fasilitasi perdamaian pekara perkelahian sesama perempuan melalui keadilan Restoratif di Kantor Kejari, Senin, 30 Januari 2023.
Saat Konferensi Pers, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi menerangkan, petani perempuan inisial AS, 20 tahun, warga Kampung Pining, Gayo Lues harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Dia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan kepada SM, 18 tahun, salah satu warga Kampung Pining.”
Kata dia, berawal dari selisih paham, AS tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap SM.
Akibatnya, persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum, oleh penyidik kepolisian setempat, AS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, selaku Kajari, Ismail Fahmi berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban.
“Sehingga perkara itu tidak dilanjutkan, dan dihentikan penuntutan atas perkara tersebut,” terang Kajari.

Dia menjelaskan, pada Kamis 19 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Blangkejeren pihaknya memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga berselisih paham itu.
“Keduanya sepakat berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan hingga ke persidangan.” Maka, atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Aceh.
Pada hari Senin 30 Januari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, ungkap Kajari, menyetujui usulan penghentian penuntutan diajukan Kejari Gayo LUes atas penganiayaan tersangka AS diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
Akhitnya, penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Gayo Lues mampu memfasilitasi penghentian perkara ini.
“AS, bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” imbuh Ismail Fahmi.
Kejari Gayo Lues segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada AS.
“SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutup Ismail. (MAG)
Editor: DEP