
IG.NET, ABDYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya, meringkus dua orang lelaki diduga kuat pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Dua tersangka ditangkap itu, yakni inisial MK, 31 tahun, asal Desa Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur, dan inisial M, tahun, warga Desa Ujong Fatihah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.
Mereka ditangkap Tim opsnal Satnarkoba Polres Abdya, di depan Pasar Buah Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot Abdya, Senin 30 Januari 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, Selasa 32 Januari 2023.
Kata dia, penangkapan terhadap dua tersangka itu, berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah pasar buah, Desa Pante Rakyat.
“Sekira pukul 16.00 WIB anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, Sabtu 28 Januari 2023.”
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya dipimpin Kasat Narkoba, telah melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, tim opsnal langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku diduga kuat memiliki sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 12,65 gram/bruto, dan keduanya mengakui barang haram itu milik mereka, guna dijual kembali, beber Hengki.
Sementara, barang bukti lain diamankan, antaranya dua unit Hendphone Merk Realme warna biru muda, dan satu unit Sepeda motor Honda Beat.
Kekinian, dua tersangka beserta barang bukti telah telah dibawa ke Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika, tahun 2009,” demikian Hengki. (MAG)
Editor: DEP