
IG.NET, ACEH JAYA – Meningkatkan kewaspadaan dini dan antisipasi bahaya kebakaran, baik lingkungan perumahan, tempat tinggal, gedung, perkantoran, tempat kerja/usaha, serta keramaian, pun Karhutla, Penjabat Bupati Nurdin terbitkan Surat Edaran.
Itu dilakukan guna pencegahan dini dan waspada kebakaran hutan, lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran terjadi, baik kelalaian pun kesengajaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 360/124/2023 tertanggal 24 Januari 2023 itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, kantor lembaga pemerintahan, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta para pelaku usaha lebih waspada terhadap hal-hal bisa menyebabkan kebakaran.

Selain itu, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara berkala, yakni lima tahun sekali.
Tujuannya, guna memastikan instalasi listrik pada bangunan tersebut, sesuai dengan standar keamanan yaitu menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia.
Sebab, seringnya terjadinya kebakaran listrik bermula dari soket, kabel ekstensi, atau stopkontak yang rusak dan peralatan listrik sudah usang.
“Namun, banyak orang tetap menggunakannya dan menganggap berfungsi baik. Padahal itu bisa menimbulkan risiko kebakaran listrik.”
Nurdin menjelaskan, peralatan listrik dengan kabel rusak, dapat mengirimkan panas ke berbagai permukaan, seperti lantai serta karpet mudah terbakar, akhirnya dengan cepat memicu kebakaran.
Selain itu, pemakaian steker atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik, itu juga dapat memicu korsleting listrik karena pembebanan berlebih secara terus menerus, akan menimbulkan panas.
Kata Pj bupati, seperti halnya listrik, penyebab kebakaran pada gedung kantor/rumah juga tentu dapat disebabkan oleh sumber api seperti kompor, gas, lilin, korek api, obat nyamuk bakar.
“Kemudian, lampu minyak/teplok dan peralatan sehari-hari lainnya.”
Pj juga mengintruksikan, jika terjadi kebocoran pada kompor gas, maka regulator harus dilepas dan tidak menghidupkan kompor.
“Segera membuka pintu dan jendela serta membawa tabung gas tersebut ke luar ruangan di tempat terbuka dan menjauhkan gas tersebut dari sumber api.”
Lanjut Nurdin, mengingatkan jika terjadi kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, masyarakat diharapkan tidak panik dan segera melakukan pemadaman awal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni telah dibasahkan dengan air.”
Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik, kata dia, penghuni rumah atau gedung segera mematikan sumber listrik dengan menekan tombol saklar MCB atau meteran listrik.
“Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun,” pesan Pj Bupati Nurdin.
Berikut Nomor Kontak Pos Pemadam Kebakaran:
1. Supir Damkar Pos Kecamatan Jaya (Saipul/081360528111)
2. Supir Damkar Pos Kecamatan Sampoiniet (Syamwil/082370113796) (Muallim/ 082247106304)
3. Supri Damkar Pos Calang (Taufik Rizal/082370501387) (Refridiyanto/081362552946) (Zulmizar/082360135530) (Chairul Anwar/082275341286)
4. Supir Damkar Pos Panga (Abdullah/ 082122338353) (M. Zakaria/085360611439)
5. Supir Damkar Pos Teunom (Ahyar/081269071845) (Agus Naidi/082364326152)
6. Supir Damkar Pos Pasie Raya (Barli/……..