
IG.NET, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban parkir liar sejak 2017 dengan berbagai cara.
Mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan. Namun itu, sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para pemarkir kendaraan liar.
Kekinian, Dishub kembali akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung.
“Itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT), Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023.
Dalam kegiatan itu, pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel guna penertiban pelanggaran, khususnya parkir liar.
“Bagi kedapatan parkir liar, akan diberikan sanksi pembayaran berupa retribusi, hingga pengangkutan dan penderekan kendaraan,” tegas Asep.
Besok, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar.
Dia menjelaskan, bagi kendaraan melanggar akan diangkut dan kena derek. “Retribusinya, kalau kendaraan roda dua Rp245.000, roda empat Rp550.000 dan roda enam Rp1.050.000.”
Namun, jika pemiliknya ada, akan kita berikan edukasi dan kita berikan stiker. “Kalau tidak ada, terpaksa kita angkut.”
Sementara itu, untuk jumlah titik sasaran penertiban parkir liar, Asep mengatakan sudah dpersiapakan, namun enggan menyebutkan lokasi mana nantinya akan jadi sasaran petugas.
“Lokasi kita rahasiakan, titik sasaran sudah kita tentukan, kata Asep, nanti saat di lapangan saja, supaya tidak bocor,” ujarnya.
Kepada masyarakat, diharapkan tidak memarkir kendaraannya di trotoar. Sebab, trotoar bukan tempat parkir, tapi untuk para pengguna jalan kaki.
“Rencananya, kita juga akan tinggikan trotoar, sehingga tidak bisa digunakan lagi sebagai lokasi parkir.”
Pada tahun 2021, dikatakan Asep ada Bandrek, atau dikenal Bandung Mobile Derek, digunakan untuk menderek mobil melanggar parkir.
“Dalam Bandrek itu, ada retribusinya.” Lalu kami membuat Aplikasi Simdek (Sistem informasi derek), tujuannya supaya tidak terjadi suap, sebab Simdek itu menggunakan aplikasi. (MAG)
Editor: DEP
0 thoughts on “Awas, Parkir Liar Akan Ditertibkan Dishub Kota Bandung”