
IG.NET, ACEH TENGGARA – Terkait isu Gratifikasi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, DPRK setempat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), wartawan dilarang meliput.
Larangan itu diketahui saat Sekretaris PWI Aceh Tenggara, Noris Ellyfian, masuk dalam ruang rapat, dan itu tidak diperbolehkan oleh oknum anggota dewan setempat, Senin 30 Januari 2023.
Kata dia, sesuai dengan keputusan bersama, saya siap mempertanggungjawabkan, atas tidak diperbolehkan orang hadir, selain pihak diundang,” ucap Anggota Dewan Sopian Sekedang, selaku pimpinan rapat kepada Sekretaris PWI itu.
Diketahui, agenda RDP itu digelar atas dugaan gratifikasi dilakukan KIP Agara, dipimpin Ketua Komisi A DPRK setempat, turut hadir para Komisioner KIP dan Komisioner Panwaslih serta segenap pemuda Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSP).
Dalam RDP itu, para wartawan tidak diperbolehkan meliput, dianggap tidak memiliki kapasitas dan bukan dari pihak diundang.
“Keputusan itu, katanya atas kesepakatan dari semua unsur hadir di agenda tersebut,” ungkap Sekretaris PWI Agara Noris, ikut meliput di ruang RDP tersebut.
Padahal, ujar Noris, dia sudah menjelaskan kehadiran pihak wartawan, sesuai dengan pokok tugas dan fungsinya.
“Namun, pernyataan itu tetap dibantah dan tetap tidak diperbolehkan meliput.” Sebab itu kami menilai, besar kemungkinan ada permainan hitam diduga dilakukan oleh DPRK.
“Artinya, diduga terjadi permainan sangat signifikan, antara DPRK dan KIP.” Seharusnya pihak DPRK harus lebih transparan dalam RDP, ucapnya.
“Kalau tak boleh media meliput, berarti acara itu terkesan ada udang di balik batu,” kata Noris. (MAG)
Editor: DEP