
IG.NET, BANDA ACEH – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), menyetujui Penghentian tuntutan dua kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tentunya, persetujuan itu terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh. Hal ini disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali R. Lubis kepada Indonesiaglobal.net, Senin 30 Januari 2023.
Adapun, penghentian perkara yang disetujui oleh Jampidum terhadap dua tersangka, yaitu :
1. Asmaini alias Semaini binti Eman, melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan ringan, melalui Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
2. Hendra Tadarus Bin Alm. Bachtiar, melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melalui Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Diketahui, terkait penghentian atas perkara, kedua tersangka menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan restoratif dengan syarat yaitu, mengganti kerugian yang dialami korban dengan sejumlah uang tunai.
“Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban, diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya, sebagai upaya penghentian penuntutan karena ada perdamaian dan mendapat respon positif dari masyarakat,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Jampidum menghentikan tuntutan terhadap dua perkara tersebut, memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative.
Berdasarkan, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum. (MAG)
Editor: R Mauliady
0 thoughts on “Penghentian Dua Perkara Tindak Pidana Disetujui, Wujud Keadilan Restorative”