
IG.NET, SAUMLAKI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar menyiduk dua orang tersangka pengedar Narkotika.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery, Senin 30 Januari 2023, di ruang Vicon Polres setempat.
“Kita amankan dua orang tersangka. Keduanya yakni berinisial YB dan ETW,” ungkap Kapolres
Kapolres menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap tersangka dengan inisial YB, pada hari Jumat 27 Januari 2023 pukul 09:30 WIT, sedangkan ETW ditangkap pada Sabtu 28 Januari 2023.
Dari informasi yang diterima, awalnya narkoba tersebut digunakan sedikit dan sisanya diedarkan (dijual) di wilayah kepulauan Tanimbar. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika dengan berat 1,5 gram (bruto), plastik klip 100 buah, 1 buah dompet, 1 buah kaca, uang tunai 2 juta rupiah (pecahan 100 ribu), satu pasang sepatu hitam (merk Delmora) ukuran 41 dari YB.
Sementara dari tersangka ETW, pihaknya mengamankan berupa dua paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, HP dan Sepatu.
“Sepatu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika,” Bebernya
Lebih lanjut, kedua tersangka ini dikenakan pasal yang sama yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu kasat narkoba, AKP Idris Mukadar saat menjawab pertanyaan Awak media terkait hubungan tersangka dan pihak lain yang diduga merupakan sindikat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran, namun sampai saat ini belum dapat dipastikan.
“Barang yang diciptakan pasti ada pemiliknya. Pasti kita akan telusuri jaringan tersebut. Kedua, tersangka ini orang luar tanimbar, status kedua tersangka mengaku hanya pencari nafkah di sini,” ujar Kasat Narkoba. (MAG)
Editor: Redaksi
Editor: R M Adens