Indonesia

Ditetapkan Tersangka, Sopir Audi Bantah Terlibat: Pakar Hukum Tegaskan Ini

×

Ditetapkan Tersangka, Sopir Audi Bantah Terlibat: Pakar Hukum Tegaskan Ini

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDUNG – Ditetapkan tersangka dalam Kecelakaan Lalu Lintas, menyebabkan Mahasisiwi Universitas Suryakancana meninggal dunia, Sopir Sedan Audi A8, kelir hitam bantah terlibat.

Terkait kasus tabrak lari menimpa Mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng Guruh, 41 tahun, membantah hal tersebut.

BANNER

“Dia mengaku melihat ada seorang pengendara motor oleng dan terjatuh saat mendekati TKP,” imbuhnya, Jumat 27 Januari 2023.

Dalam hitungan seperkian detik itu, kata dia, spontan menepikan kendaraan dikemudikan pada kiri jalan, guna mengecek kendaraan.

Tujuannnya menepi, jelas Sugeng ingin memeriksa mobil, khawatir ada kerusakan, dan tidak sampai harus menggantinya.

“Sebab, dia sendiri mengaku baru satu minggu bekerja dengan bos tersebut.”

Setelah dipastikan tidak ada kerusakan pun lecet pada mobil, kembali mengemudikan kendaraannya, sebut Sugeng.

“Namun, baru berjarak sekira satu kilometer, banyak warga mengejarnya. Karena saya membawa bos, ditambah ada anak kecil, dia kooperatif untuk berhenti, dan ke pinggir, lalu spontan merekam.”

Tiba-tiba, sejumlah orang itu langsung menuduh saya sebagai pelaku yang nabrak. Lantaran beberapa warga sudah emosi, maka dia meminta orang-orang mengecek kondisi mobil, hingga dia pun dikelilingi semuanya, ungkapnya.

“Sesudah semuanya dicek, mobil saya kemudikan itu tak ada lecet, penyok pun goresan di velg.”

Akhirnya, beberapa warga tersebut langsung meminta maaf, dan mempersilahkan dia melanjutkan perjalanan, cerita Sugeng.

Usai kejadian itu, Sugeng kemudian mengaku kaget. Pasalnya, dia diberitahu majikan terkait peristiwa tabrak lari di Cianjur.

Foto: Pakar Hukum Universitas Komputer (UNIKOM) Bandung, Dr. Musa Darwin Pane. (Ist)

 


Apalagi disebut-sebut sebagai terduga pelaku tabrak lari mahasiswi itu. Sugeng bersikukuh tidak menabrak Selvi Amalia Nuraini.

Selain itu, menurut Sugeng, terkait pernyataan menyebutkan menyerobot masuk dalam rombongan iring-iringan polisi.

“Jelas saya membantah hal itu,” sebab masuk dalam iring-iringan Patwal polisi, itu atas sepengetahuan dari rombongan tersebut.

Kata Sugeng, saya masuk iring-iringan itu bukan menerobos, ataupun memaksa masuk.

“Tapi atas pengetahuan dari suami bos saya, pada saat itu ada sebagai penumpang. Suami bos saya ada dalam rombongan,” jelas Sugeng.

 

Pakar Hukum Unikom Bandung

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Komputer (UNIKOM) Bandung, Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, menyikapi kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan mahasiswi di Cianjur meninggal dunia, diduga dari rombongan Patwal Kepolisian.

Sebagai Pakar Hukum, dia meminta untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, terhadap aparatur kepolisian, imbuhnya, kepada IndonesiaGlobal.Net, Minggu 29 Januari 2023.

Kepolisian, tegas dia perlu mengungkap secara adil, benar dan beradab, termasuk dalam menetapkan tersangka.

“Yang mana, diduga tersangka itu membantah dirinya sebagai pelaku penabrakan,” ucap Musa Darwin Pane.

Pihak kepolisian harus mengungkap dengan maksimalkan alat bukti yang ada. Termasuk mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di perjalanan, kata dia.

“Jika itu memang dilakukan rombongan Patwal, maka pimpinan Patwal harus bertanggungjawab atas kejadian ini,” tutup Musa, Pakar Hukum Unikom. (MAG)

Editor: DEP