IG.NET, BANDA ACEH – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Aceh, mengamankan DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat 27 Januari 2023.
“DPO itu ditangkap sekira pukul 10.20 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur.” Itu dibenarkan Kajati Aceh, melalui Kasipenkum Kejati, Ali Rasab Lubis.
“DPO inisial ZF, asal Peureulak merupakan PNS di salah satu instansi Pemerintah,” ungkapnya, kepada IndonesiaGlobal.Net.

Dia menjelaskan, DPO diamankan, merupakan terdakwa perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat).
Dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi, kata Ali,
DPO tidak pernah memenuhi panggilan sejak dilakukan penyidikan.
“Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Sementara, proses pencarian terhadap terdakwa dilakukan demi kepastian hukum. “Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Medan.”
Berdasarkan bukti-bukti, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran.
Kata Ali, saat penangkapan, DPO bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Kekinian, terdakwa diamankan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur.” Selanjutnya, dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serah terima kasus pada JPU Kejaksaan Negeri Asahan, tutup Ali Rasab. (MAG)
Editor: DEP












